Senin, 13 Oktober 2014

Teori pertukaran dan Teori Pencampuran

Teori pertukaran dan Teori Pencampuran

Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/akad dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu :
Natural Certainty Contracts dan Natural Uncertainty Contracts

Teori pertukaran dan pencampuran terdiri dari dua pilar, yaitu :
1.      Obyek pertukaran
Fiqh, membedakan 2 jenis obyek pertukaran yaitu :
·         Ayn ( real asset ) berupa barang dan jasa
·         Dayn ( financial asset) berupa uang dan surat berharga
2.      Waktu pertukaran
Fiqh membedakan 2 waktu pertukaran, yaitu :
·  Naqlan ( immadiate delivery ) yang berarti penyerahan saat itu juga
· Ghairu Naqlan ( Deffered Delivery) yang berarti penyerahan kemudian

a.      Natural Certainty Contracts
Kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount)  maupun waktu ( timingnya).  Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual-beli, upah mengupah dan sewa menyewa.
Dari obyek pertukaran dapat diidentifikasikan 3 jenis pertukaran, yaitu :
v  Pertukaran Real Asset ( ayn) dengan real asset ( ayn)
Ø  Lain jenis
Misalnya, upah tenaga kerja  yang dibayar dengan sejumlah beras
Ø  Sejenis
Misalnya, pertukaran kuda dengan kuda karena secara kasat mata dapat dibedakan mutunya.
v  Pertukaran real asset ( ayn) dengan financial asset ( dayn)
Dalam pertukaran ayn dengan dyan yang dibedakan adalah adalah jenis ayn nya, bila ayn nya adalah barang maka pertukaran ayn dengan dayn itu disebut jual-beli ( al-bai), sedangkan bila ayn nya adalah jasa, maka pertukaran ini disebut sewa menyewa/ upah-mengupah ( al-ijarah).
Ijarah dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja yang di sewa ( jualah, success fee ) dan ijarah yangpembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa ( disebut ijarah, gaji dan sewa).

v  Pertukaran financial asset ( dayn) dengan financial asset (dayn)
Dalam pertukaran dayn dengan dayn yang tidak berupa uang ( untuk selanjutnya disebut surat berharga.
Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi
Ø  pertukaran uang yang sejenis
pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat sawaan bi sawain ( same quantity ) dan yadan bi yadin ( same time of delivery).
Misalnya pertukaran satu lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan 10 lembar uang pecahan Rp 10.000,-, harus dilakukan penyerahan pada saat yang sama.
Ø  pertukaran uang yang tidak sejenis.
Pertukaran yang tidak sejenis hanya diperbolehkan bila memenuhi syarat yadin bi yadin ( same time of delivery) pertukaran uang yang tidak sejenis disebut sharf ( money changer)

b.      Natural Uncertainty Contracts
Kontrak akad/bisnis yang tidak memberikan  kepastian pendapatan ( return ) baik dari segi jumlah ( amount ) maupun waku ( timing)-nya.
Dari segi objek pencampurannya dapat didefinisikan 3 jenis pencampuran, yaitu :
v  Pencampuran Real Asset ( ayn) dengan real asset ( ayn)
Misalnya syirkah abdan yaitu pencampuran jasa-jasa antara orang-orang yang berserikat. Dalam hal ini terjadi ketika dalam pembuatan sebuah rumah terdapat kerjasama antara tukang batu dan tukang kayu keduanya sama-sama menyumbangkan tenaga dan mencampurkan keahliannya untuk membuka usaha bersama.
v  Pencampuran real asset ( ayn) dengan financial asset ( dayn)
Pencampuran antara real asset ( ayn) dengan financial asset ( dayn), Dapat diambil beberapa bentuk, diantaranya sebagai berikut :
Ø  Syirkah Mudharabah
Pencampuran antara pemilik modal dengan pemilik jasa/keahlian.
Ø  Syirkah Wujuh
Pencampuran antara pemilik modal dengan pemilik reputasi/ nama baik.
v  Pencampuran financial asset ( dayn) dengan financial asset (dayn)
Pencampuran antara  financial asset ( dayn) dengan financial asset (dayn) Dapat diambil beberapa bentuk, diantaranya sebagai berikut :
Ø  Syirkah Muffawadah
Percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama  ( Rp X dengan Rp X).
Ø  Syirkah inan
Percampuran antara uang dan uang dalam jumlah yang berbeda ( Rp X dengan Rp Y ).
Percampuran dayn dengan dayn juga dapat berupa kombinasi antar surat berharga, misalkan saham PT X dicampurkan dengan saham PT Y . dan lain-lain.


Tidak ada komentar: