Rabu, 22 Oktober 2014

Quiz Mata Kuliah : Manajamen Investasi Perbankan Syariah

Quiz
Mata Kuliah : Manajamen Investasi Perbankan Syariah
Kelompok 3 Perbankan Syariah 5C:
1.      Avicenna                                 (1112046100
2.      Hanna Amalia Yosral              (1112046100078)
3.      Muhammad Ghauts Fathullah            (1112046100096)
4.      Rabiahtul Addawiyah             (1112046100103)
5.      Emi Rosilawati                        (1112046100113)
6.      Abel Muhammad                    (1112046100115)
7.      Lolita Yuliarty Pasaribu          (1112046100127)
8.      Marsella Putri Amalia             (1112046100135)
9.      Robiyatun Setiawati               (1112046100170)


Bagian 1
1.      Apakah yang dimaksud kegiatan investasi?
Kegiatan investasi yaitu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lain dengan penanaman modal atau dengan pembelian barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi atau dengan mengorbankan rupiah sekarang untuk rupiah di masa yang akan datang, yang dilakukan saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang.
Dalam suatu kegiatan investasi yaitu dengan menunda konsumsi atau penggunaan sejumlah dana pada masa sekarang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Jadi investasi mengandung harapan pada waktu yang akan datang. Berdasarkan konsep investasi yang berlaku, kegiatan investasi tentunya memerlukan pengorbanan waktu, dana, dan pikiran. Tentunya dengan harapan akan mendapatkan keuntungan di masa depan yang lebih baik

2.      Apakah yang menjadi latar belakang penting kegiatan investasi bagi lembaga perbankan syariah?
       Dana dalam perbankan syariah merupakan konsep dana titipan yang berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

       Bank mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai supplementary liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan pendapatan). Yang dimaksud supplementary liquidity yaitu penempatan dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank sebagai cadangan penyangga likuiditas. Sementara supplementary income yaitu tambahan pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena fungsinya selaku pemegang saham.
Faktor-faktor Pertimbangan Investasi yaitu, Suku Bunga, Safety and Quality, Marketability,  Expectation, Tax (Pajak), Maturity Date, Difersifikasi.
3.      Sebutkan klasifikasi investasi di Perbankan Syariah?
Macam-macam Investasi di Perbankan Syariah:
1)        Real Investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Di mana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan. Seperti :
a.       Pembiayaan atas dasar akad mudharabah
Akad yang digunakan dalam penyaluran pembiayaan ini meliputi :
(1)   Mudharabah, Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.
(2)   Mudharabah Muthlaqah,  Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
(3)   Mudharabah Muqayyadah, Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
b.      Pembiayaan atas dasar akad musyarakah
Akad yang digunakan dalam produk ini meliputi :
Musyarakah, Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik danadan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuaisyariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belahpihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkanpembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
c.       pembiayaan atas dasar akad murabahah
Akad yang digunakan dalam produk ini meliputi:
Murabahah, Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehanbarang ditambah dengan margin yang disepakati olah parapihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahuluharga perolehan kepada pembeli.
d.      Pembiayaan atas dasar akad salam
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
(1)   Salam, Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengansyarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Yang dijual belikan dalam salam berbentuk komoditi.
e.       Pembiayaan atas dasar akad istishna’
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
(1)   Istishna’, Transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesananpembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentuyang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Yang dijual belikan dalam istishna biasanya berbentuk property.
f.       Pembiayaan atas dasar akad ijarah,
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
(1)   Ijarah,Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakaiatas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan atas objek sewa yang disewakan.
(2)    Ijarah MuntahiyaBittamlik,  Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa danpenyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yangdisewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa.
g.       Pembiayaan atas dasar akad qardh
Akad yang digunakan dalam produk ini meliputi :
Qardh, Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengankewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjamansecara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain akad ini merupakan akad tolong-menolong bukan bersifat komersil.
h.       Pembiayaan multijasa
Akad yang digunakan dalam produk ini meliputi :
(1)   Ijarah, Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakaiatas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan atas objek sewa yang disewakan.
(2)   Kafalah, Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).
2)      Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.

4.      Sebutkan pengelompokkan sumber dana di Bank Syariah?
Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1.)     modal inti (core capital)
modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a. modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
b. cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain di kemudian hari
c. laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2.)    kuasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
a. rekening investasi umum, di mana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh
b. rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui
c. rekening tabungan mudhorobah, prinsip mudhorobah juga bisa digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted saving dimaksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu rekening ini tidak diberikan fasilitas ATM.
3.)    Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.

5.      Apakah yang dimaksud dengan Asset?
Aset adalah elemen neraca yang akan membentuk informasi semantik berupa posisi keuangan jika dihubungkan dengan elemen neraca yang lain yaitu modal dan kewajiban.

6.      Apakah yang dimaksud dengan Liabilitas?
Liabilitas merupakan pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.

7.      Apakah yang dimaksud dengan Assets and Liability Management?
Pada dasarnya, Assets and liability management adalah suatu proses planning, organizing, actuating dan controlling untuk mendapatkan penetapan kebijaksanaan di bidang pengelolaan Permodalan (Equity), Pemupukan dana (Funding) dan Penggunaan dana (Assets), yang satu sama lain saling terkait (koordinasi) dalam mencapai tingkat laba yang optimal dengan tingkat risiko yang telah diperhitungkan.

8.      Mengapa Assets and Liability Management perlu dilakukan?
Agar Bank dapat beroperasi optimal (pendapatan laba maksimal, pertumbuhan yang wajar, menjaga likuiditas yang memadai, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit). Selain itu, berikut adalah faktor-faktor yang mendorong pentingnya Assets and Liability Management :
§  Deregulasi sektor perbankandi sebagian besar negara di dunia
§  Kondisi lingkungan
Fluktuasi suku bunga dan nilai tukar telah mendorong timbulnya teknik baru untuk meminimalisir risiko bunga.
§  Sikap para investor yang semakin kritis
Dalam arti mereka telah mempunyai Goal Rate of Return yang lebih baik dengan risiko yang dapat diperhitungkan.
§  Berkembangnya teori tentang Corporate Finance
§  Meningkatnya kebutuhan modal
§  Tingkat persaingan yang semakin tinggi

9.      Jelaskan apa saja bentuk-bentukrisikodalam ALMA?
Bentukresikodalam ALMA, yaitu:
a.       Financing Risk (Credit risk)
Risikodebiturtidakakanmemenuhikewajibannyatepatpada waktunya (kelambatanangsuranataupelunasan) ataulalaimembayar. Risikokreditdapatmenimbulkanrisikolikuiditas.
b.      Liquidity risk
Risikobahwa bank tidakakandapatmemenuhikewajibannyapadawaktunyaatauhanyadapatmemenuhikewajibanmelaluipinjamandarurat (mungkindenganbunga yang tinggi) ataumenjualaktivanya (mungkindenganharga yang lebihrendah).
c.       Pricing risk
Risikokerugiansebagaiakibatperubahantingkatsukubunga, yang bisadalambentukmenurunnya margin daripenanamanataukerugiansebagaiakibatmenurunnyanilaiaktiva. Resikoinisebagaiakibat Net Interest Margin (NIM), atautidakterpenuhinyalikuiditasatauterjadinya gap karenatidaktepatnyaperhitunganPricingatas Assets/Liability.
d.      Foreign exhange risk
Risikokerugiansebagaiakibatperubahantingkatkursterhadap “open position” karenaadanyagerakankurs yang merugikan.
e.       Gap risk
Risikokerugiandariketidakseimbangan interest rate maturity karenaadanyapergerakantingkatbunga yang merugikan.

f.       Kontinjen risk
risiko yang timbulsebagaiakibattransaksikontinjen, misalnyapembukaan L/C, bank garansidankontrakvalutaasingberjangka.

10.  Apakah yang dimaksuddenganpassivadan management passiva?
Pasiva adalahpengorbananekonomi yang harusdilakukanolehsuatuperusahaanpadamasa yang akandatang. Pengorbananuntukmasa yang akan datang initerjadiakibatkegiatanusahakewajibaninidibedakanmenjadiutanglancar danutangjangkapanjang. Pasiva (liabilities) jugadapatdiartikansebagaikewajibanperusahaan yang harusdibayarkepadapihakketiga (kreditur).Termasukdalampasiva (kewajiban yang harusdibayar) adalah modal.Pasiva (liabilities) sesuaidenganjangkawaktuatauumurnyadibagi dalam:
a) Utangjangkapendek (current liabilities)
b) Utangjangkapanjang (long term liabilities)
Manajemenpasiva (liability management) adalah suatu proses di mana bank berusaha
mengembangkansumber-sumberdana yang nontradisionalmelaluipinjaman di pasaruang
ataudenganmenerbitkan instrumentutanguntukdigunakansecaramenguntungkanterutama
untukmemenuhialokasi yang produktif.

11.  Gambarkan dan jelaskan sumber dana dan alokasi dana di lembaga perbankan?
Menurut Sinungan (1993) dana-dana Bank yang dipakai sebagai alat operasional diperoleh dari berbagai sumber, yaitu:
1.      Dana pihak ke satu (modal sendiri)
Dana pihak ke satu adalah modal yang berasal dari pemegang saham. Dalam neraca Bank, dana modal sendiri terdiri dari:
- Modal disetor: uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat Bank didirikan.
- Agio saham: nilai selisih uang yg dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dgn nominal saham
- Cadangan: sebagian laba yg disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya.
- Laba ditahan: laba milik para pemegang saham yang diputuskan dalam RUPS untuk tidak dibagikan sebagai dividen, namun dimasukkan kembali sebagai modal kerja Bank.
2.      Dana pihak ke dua (dana pinjaman dari pihak luar)
Dana pihak ke dua berasal dari pihak luar selain masyarakat, dapat berupa 
- Call money: pinjaman antar bank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali.
- Pinjaman biasa antar bank
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBK)
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
3.      Dana pihak ke tiga (dana dari masyarakat)
Dana pihak ke tiga yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh Bank (bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh Bank). Dana tersebut terdiri atas:
- Giro (demand deposits): simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya.
- Tabungan (saving): simpanan masyarakat pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
- Deposito: simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
- Deposito berjangka (time deposits): deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindah tangankan.
- Sertifikat deposito: deposito yang diterbitkan atas unjuk & dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan serta dapat dijadikan jaminan bagi permohonan kredit.
- Deposits on call: deposito berjangka yg pengambilannya dpt dilakukan sewaktu2 setelah memberitahukan pihak bank 2 hari sebelumnya.
- Simpanan sementara: simpanan masyarakat yang bersifat sementara.
Dana-dana bank yang diperoleh dari pihak ke satu, ke dua dan ke tiga akan digunakan dalam seluruh kegiatan operasional Bank dan dialokasikan dengan menggunakan metode berikut:
1.      Gabungan dana (pool of funds approach), semua dana yang masuk digabung menjadi satu, kemudian dialokasikan tanpa memperhatikan jenis, sifat sumber dana, jangka waktu serta biaya dana.


 





2. Alokasi aset (Asset allocation approach), sumber dana masing-masing memiliki sifat
tersendiri sehingga harus diperlakukan secara individu dgn mempertimbangkan karakteristik masing-masing.




Jenis alokasi dana:
a) Menurut prioritas penggunaan
1. Cadangan primer (primary reserve)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang pembentukannya dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasional Bank, penarikan simpanan, permintaan pencairan kredit dari masyarakat, penyelesaian kliring antar Bank dan kewajiban jangka pendek lainnya yang harus segera dibayar.
2.      Cadangan sekunder (secondary reserve)
Alokasi dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek Bank dan sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi. Kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan sehingga ditanamkan dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan.
3.    Penyaluran kredit (loan)
Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang optimal serta menjaga keamanan atas dana yang dipercayakan nasabah di Bank. Fungsi kredit yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk meningkatkan daya guna uang dan barang, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, instrumen untuk menstabilkan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, dsb.Kredit merupakan aktivitas Bank yg paling utama dalam menghasilkan keuntungan yang diperoleh dari tingkat bunga (interest). 

4. Investasi (investment)
Prioritas terakhir dalam alokasi dana Bank yaitu pada investasi portofolio berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga yang berlikuiditas tinggi yang bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas Bank yaitu dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Pendapatan yang diperoleh dari investasi dapat  berupa tingkat bunga, capital gain, atau dividen.

b) Menurut sifat aktiva

1. Aktiva non produktif (non earning assets)
- Alat-alat likuiditas Bank (kas, giro pada BI, giro pada bank2 lain, dsb
- Aktiva tetap dan inventaris (tanah, gedung, kantor, komputer, dsb)

2. Aktiva Produktif (earning assets)
- Kredit berjangka pendek, menengah dan panjang
- Penempatan pada bank lain
- Surat-surat berharga 
- Penyertaan modal (penanaman dana dalam bentuk saham)

12.  Sebutkandan jelaskan instrumen-instrumen investasi di pasar uang!
Instrument-instrumen investasi di pasar uang antara lain:
a.       Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
b.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c.       Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.Ciri pokok yang membedakanmya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.
d.       Commercial Paper
Promise yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
e.       Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f.       Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
g.      Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
h.      Promissory Notes (PN)
Surat sanggup bayar, yang membuktikan adanya utang-piutang antara debitur dan kreditur, di mana debitur meminjamkan sejumlah uang dan kreditur berjanji akan membayar pada tanggal yang telah ditetapkan dengan menyerahkan Promissory Notes (PN) kepada kreditur.



13.  Sebutkan dan jelaskan instrumen-instrumen investasi syariah di pasar uang!
Instrument-instrumen investasi di pasar uang syariah yaitu:
a.      SWBI
Dalam perbankan Syariah dikenal dengan adanya Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), yang merupakan penitipan dana jangka pendek bank yang kelebihan likuiditas untuk jangka waktu satu minggu, dua minggu dan maksimum satu bulan.
SWBI digunakan oleh bank Syariah dalam hal terjadi kelebihan dana, SWBI merupakan surat berharga yang diterbitkan olehBank Indonesia  dengan  menggunakan  prinsip  wadi’ah  yad-dhamanah. Dengan demikian bank Indonesia memberikan bonus tertentu atas penempatan dana tersebut. SWBI menggunakan sistem wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus tergantung kebijakan BI kira-kira hanya 3 %.
Syarat penempatan SWBI
Jumlah dana:
Ø  Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp. 500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50 Juta.
Ø  Jangka waktu :
Jangka waktu penempatan 1 minggu, 2 minggu dan 1 bulan dinyatakan dengan hari.
b.      SBIS
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
SBIS diterbitkan dalam akad ju’alah. Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan mbalan tertentu (‘iwadh/ju’ul) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pencapaian pekerjaan. Dalam hal ini BI menugaskan kepada bank-bank syariah “carikan dana sejumlah sekian untuk jangka waktu sekian lama; bila berhasil maka akan aku beri imbalan atas keberhasilanmu itu”.
c.       SIMA
Piranti yang digunakan transaksi dalam PUAS adalah Sertifikat Investasi Mudharabah  Antar Bank Syariah (SIMA) merupakan sertifikat yang digunakan sebagai sarana Investasi bagi Bank yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (SIMA) juga sebagai sarana bagi Bank Syari’ah yang mengalami kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendek dengan prinsip mudharabah.


d.      FPJPS
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS) merupakan instrumen dari Bank Indonesia sebagai The Lender of Last Resort bagi Bank-Bank Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas atau kesulitanpendanaan jangka pendek yang disebabkan oleh terganggunya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch).Bank Syariah yang memiliki kesulitan pendanaan jangka pendek sehingga pada akhir hari tidak dapat melaksanakan kewajibannya,  maka dapat memperolehFPJPS yang diberikan maksimum sebesar kewajiban yang tidak dapat diselesaikan.
e.      FLIS
Fasilitas Likuiditas Intihari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (FLIS) Untuk mengatasi timbulnya kemacetan dalam sistem pembayaran dalam implementasi BI-RTGS maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyediakan fasilitas pendanaan untuk jangka waktu yang sangat pendek berdasarkan prinsip syariah selama waktu sistem operasional BI-RTGS dalam bentuk FLIS-RTGS yang wajib dilunasi oleh bank pada akhir hari yang sama.
Di samping itu, untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta dalam SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI), Bank Indonesia juga memandang perlu untuk menyediakan fasilitas pendanaan untuk jangka waktu yang sangat pendek berdasarkan prinsip syariah selama waktu operasional berupa FLIS Kliring yang wajib dilunasi pada akhir hari yang sama.SKNBI adalah singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. SKNBI Berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
f.        FASBIS
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah atau FASBIS ini merupakan salah satu bagian dari instrumen operasi moneter (OM) syariah yang ditetapkan BI, yaitu standing facilities. Operasi moneter dan operasi moneter syariah sendiri adalah suatu kebijakan dari bank Indonesia yang bertujuan untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang




14.  Gambarkan dan jelaskan bagaimana mekanisme pasar uang rupiah dan mekanisme pasar uang USD!
Gambaran terjadinya transaksi Pasar Uang Antarbank dalam Rupiah dan Mata Uang Asing pada dasarnya sama, bedanya hanya pada saat terjadi setllemen atas dana yang di transfer pada saat peminjaman dan akan diterima pada saat jatuh tempo.
Secara diagram mekanisme transaksi Pasar Uang Rupiah dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 1
Mekanisme Pasar Uang Rupiah










                                               


Keterangan:
MNC A             = Membutuhkan Dana Rupiah pinjam ke Bank Mandiri
Bank Mandiri  = Tidak memiliki Rupiah yang cukup, pinjam melalui Pasar Uang Antarbank ke Bank BNI
Bank BNi          = Membuat Nota Kredit (NK) ke Bank Indonesia dan atas daar NK tersebut BI mendebet rekening Bank BNI di BI
Bank Mandiri  = Atas dasar NK Bank BNI dikredit oleh Bank Indonesia
Pembayaran atas transaksi tersebut antara Bank Mandiri dengan Bank BNI dilakukan melalui kliring

Gambar 2
Mekanisme Pasar Uang USD

 






Keterangan:
MNC A                         = Menetapkan kelebihan dana USD-nya ke Bank Mandiri
Bank Mandiri              = Menetapkan Dana tersebut ke Bank BNI
Bank Mandiri              = Atas penempatan dana tersebut memberikan Payment Order ke Citibank NY   (Nostro) untuk mendebet rekeningnya dan mengkrediit First Union Bank NY untuk keuntungan Bank BNI
Citibank NY      = memberikan Nota Kredit (NK) ke Lembaga Kliring (Fed Reserve) untuk mendebet rekeningnya dan mngkredit rekening
First Union Bank NY    = atas dasar CA-L (credit advice dari lembaga Kliring NY) memberikan kredit Advice (mengkredit rekening Bank BNI)
Bank BNI                      = Nostro-nya pada First Union Bank dikredit




15.  Gambarkan mekanisme Bankers Acceptance!
Bankers acceptance (B/A) adalah time draft yang ditarik dari bank yang telah menyetujui membayar pada saat jatuh tempo.
Kronologisnya:
a.       Importir mencari memohon L/C untuk membiayai pembelian sampai barang terjual.
b.      Importir memberi wewenang kepada eksportir untuk menarik time draft pada bank untuk membayar barang-barangnya.
c.       (Berdasarkan wewenang tersebut) eksportir mengirimkan barang dengan sebuah order B/L dan menimbulkan time draft dan pengesahan dokumen pengiriman kepada bank.
d.      Bank asing menyampaikan draft dan dokumen pengiriman kepada bank importir.
e.       Draft inilah yang setelah diterima oleh bank importir disebut B/A.
f.       Eksportir mendiskontokan draft kepada bank penerima dan menerima pembayaran atas pengiriman barang.
g.      Dokumen pengiriman dikirim kepada importir dan importir mengklaim pengiriman tersebut.
Bagian 2
1.      Berikan contoh kasus perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM)!
Contoh perhitungan GWM Primer dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah). GWM Primer dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah, yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah).
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah serta GWM dalam valuta asing adalah sebagai berikut:
Jumlah harian saldo Rekening Giro Bank yang tercatat di Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya Perhitungan pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah serta GWM dalam valuta asing didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
1. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
2. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
3. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
4. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.

2.      Berikan contoh kasus perhitungan Promissory Note!
Contoh kasus Promissory Notes
Komitmen, Investor akan menempatkan dana minimum 100 juta untuk jangka waktu minimum 12 bulan. Nominal Minimum, 100 Juta.Tingkat Keuntungan, 9%-10% . Mekanisme Pembayaran TK, Tingkat Keuntungan akan dibayarkan dengan transfer ke Rekening Investor setiap akhir bulan. Tanggal Valuta, Tanggal pada saat dana Investor diterima di rekening PT Brent Securities. Settlement/Jatuh Tempo, T+0 (hari kerja).Tenor, 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan. Mekanisme Penempatan, Investor mengisi dan menandatangani formulir penempatan dana Investor melakukan transfer dana ke rekening PT Brent Securities. PT Brent Securities dan Investor menandatangani Kontrak promissory note. Domisili Hukum, Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewajiban PT Brent Securities, Pada tanggal jatuh tempo, PT Brent Securities wajib membayar kembali penempatan pokok Investor ke rekening Investor sebesar nilai penempatan pokok awal.
Contoh :

INVESTASI
RETURN
PAJAK
NET RETURN
BRENT
100 jt
(9% X 100jt)/12 =750.000,-
0
750.000,-
DEPOSITO
100 jt
5,5% x 100 jt x30)/365 =
452.054,7
20% x 452.054,7 = 90.410,9
361.643,8
                          SELISIH 388.356,2 107,3%


3.      Berikan contoh kasus perhitungan SIMA (sertifikat investasi mudharabah antar bank syariah)!
Contoh kasus SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank)
a.       Bank Zulfikar Syariah membeli S-IMA dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank Syariah di Bank Indonesia
b.      Bank Syariah menyerahkan S-IMA
c.       Pada saat jatuh tempo Bank Syariah mengembalikan pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
d.      Bank Zulfikar Syariah mengembalikan SIMA
e.       Awal bulan berikutnya Bank Syariah memberikan bagi hasil melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia.
f.       Perhitungan Imbalan
Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan deposito (sebelum distribusi) bank penerbit atau gross revenue, Besarnya : (nominal x nisbah x gross revenue x hari) : 360. Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya
Contoh :
Mei , Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5%
Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 % : 30 % ,15 Mei Bank C membeli SIMA Bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari Dengan nisbah 70 % : 25 %
Ditanya :
Dana yang diterima Bank B sebesar Rp. 10 M pada 14Mei
Dana yang diterima Bank C sebesar Rp. 20 M pada 25Juni
Penyelesaian
Pembayaran imbalan :
Pada 1 Juni kepada bank B ( 10 M x8 % x 10/360 x 0.7) = 15.55 Juta
Bank C (20 M x 8.5 % x 16/360x0.75) = Rp. 56.67 juta
Pada 2 Juli kepada Bank C (20 M x 10 % x 24/360x0.75) = 99.99 Juta