Selasa, 21 Oktober 2014

Instrumen Investasi di Pasar Uang

Instrumen Investasi di Pasar Uang

Pasar Uang
}  Adalah Suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan
}  Jangka waktu pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang

Fungsi Pasar uang
}  Sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
}  Secara tidak langsung, sebagai pengendali monoter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka

Peserta pasar uang
}  Lembaga keuangan
}  Perusahaan besar
}  Lembaga pemerintah
}  Individu-individu

Karakteristik pasar uang
}  Menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli aset finansial
}  Mempertemukan pihak yang surplus dan pihak yang mengalami defisit
}  Transaksinya bersifat jangka pendek
}  Berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek (over night-satu tahun) sekaligus menyediakan outlet investasi bagi surplus dana jangka pendek.

Kebutuhan Adanya Pasar uang
}  Karena banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain perusahaan harus mengeluarkan uang untuk biaya operasionalnya. Sehingga perusahaan bisa mengalami defisit ataupun sebaliknya.
}  Pasar uang akan menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaaan dana.

Tujuan Pasar Uang bagi Investor
}  Adalah untuk mencari keamanan da likuiditas, disamping untuk memperoleh imbal hasil.

Jenis Risiko Investasi di pasar keuangan
}  Risiko pasar, (interest rate-risk), yaitu risiko yang berkaian dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik), sehingga mengakibatkan investor mengalami capital loss.
}  Risiko reinvestment, yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah. Atau suatu risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya suku bunga
}  Risiko Gagal bayar (default risk), risiko ini tejadi akibat tidak mempunyai peminjam  (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
}  Risiko inflasi (puschasing power risk), risiko akibat naikya harga barang dan jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterima masyarakat.
}  Risiko Valuta (currency or exchange rate risk)/risiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
}  Risiko Politik, adalah risiko akibat kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan
}  Risiko Marketability (liquidity risk). Risiko ini dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.

Instrumen Pasar Uang c
}  Instrumen Pasar uang merupakan surat-surat berharga yang dimiliki bank dalam rangka optimalisasi return atas penggunaan dananya, sehingga terjadi over liquid dalam bentuk kas atau giro pada BI, karena pengendapan dana tersebut akan mengakibatkan kehilangan kesempatan untuk memperoleh imbal hasil.  Instrumen pasar uang seperti :
1.       Promissory Notes (PN)
Adalah surat sanggup bayar, yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur. Dimana debitur meminjam uang dan kreditur berjanji akan membayar pada tanggal yang telah ditetapkan dengan menyerahkan promissory note (PN) kepada kreditur.
Promissory notes merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bankatau perusahaan untuk mendapatkan dana jangka pendek, antara 1 hari/over night sampai 270 atau 360 hari/ one year (o/y) \
2.       Commercial Paper (CP)
Merupakan surat berharga dalam bentuk pinjam meminjam yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek, tanpa agunan.
CP diterbitkan oleh perusahaan dengan menggunakan bank sebagai Arranger.
Arranger adalah perantara antara perusahaan penerbit CP dengan investor.
Bank dapat juga berperan sebagai paying Agent (agen pembayar)
Bank akan mendapatkan fee sebesar 0,25 – 1 % dari total nilai CP yang diterbitkan.
Jangka waktu CP, antara beberapa hari/minggu-270 hari.

}  Kelebihan CP bagi penerbit(issuer)/perusahaan:
       Tingkat bunga CP lebih rendah dari pada prime rate;yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah utamanya, sehingga menjadi lebih murah
       Tidak perlu menyediakan jaminan
       Penerbitannya relatif lebih mudah, karena hanya melibatkan penerbit/perusahaan dengan investor
       Jangka waktunya relatif fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor 
}  Kelebihan CP bagi Investor
       CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya dengan Sertifikat deposito, Deposito berjangka, ataupun Treasury Bills.
       Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya
       Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan perusahaan dengan rating tinggi.
}  Kelemahan CP bagi investor dan issuer
       Bagi investor CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan  (unsecured promissory note)
       Kemungkinan issuer melakukan rekayasa laporam keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya
       Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk menjadikannya sebagai modal investasi.

3.       Treasury Bills(T-Bills)
Merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Masa Jatuh tempo 1 tahun atau kurang
Di Indonesia T-Bills sama dengan SBI
Di Amerika T-Bills diterbitkan oleh Bank Central Amerika dengan denominasi $10,000 s/d $ 1,000,000 dengan jangka waktu 91 hari, 182 hari, dan 360 hari.
Di Singapur T-Bills diterbitkan oleh The Monitory Authority of Singapure
T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung, tetapi dijual atas dasar diskonto.

}  T-Bills dapat dijadikan sbg sarana investasi disamping untuk cadangan likuiditas karena:
       Tidak berisiko
       Memiliki Pasar sekunder
       Risiko terjadi kerugian sangat kecil
}  Perusahaan yang menjadi investor utama T-Bills antara lain Bank Sentral, Bank Umum, Mutual Fund, BUMN, lembaga keuangan non bank, perusahaan, dan pemerintah negara lain, serta individu.


4.       Certificate of Deposits (CDs)
Adalah instrumen pasar uang yang diterbitkan atas unjuk oleh suatu bank yang dinyatakan dalam jumlah tertentu, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Bukti simpanannya dalam bentuk sertifikat deposito berjangka, dapat diperdagangkan atau sebagai negotiable instrument, karena dapat diuangkan oleh pembawa dan bersifat atas unjuk.
CDs yang diterbitkan oleh bank umum perhitungannya dilakukan secara true discount

}  Rumus perhitungan nilai tunai CDs
}  P = N x 360
        360 + (i x hari)
P= Proceeds (nilai tunai)
N= Nilai nominal
I = Tingkat bunga/ diskonto
Hari = Jumlah hari diskonto

}  Penerbitan CDs pada awalnya harus melalui Bank Indonesia, tetapi setelah deregulasi bank yang menerbitkan CDs cukup memberitahukan kepada Bank Indonesia.
}  Penggunaan CDs di indonesia relatif terbatas dan kurang populer.

5.       Banker’s acceptance
Banker’s Acceptance atau BA merupakan instrumen pasar uang dalam bentuk wesel berjangka, yang diterbitkan atas dasar transaksi eksport import, sebagai alternatif untuk memperoleh pembiayaan terutama pada saat barang dikapalkan untuk segera dikirim ke luar negeri
BA diterbitkan oleh perusahaan dan di Accepted oleh bank
}  Kelebihan BA adalah mengurangi risiko perdagangan bagi importir, karena importir menerima garansi dari bank untuk pembayaran atas barang yang diimportnya. Dengan demikian importir memindahkan risiko kepada accepting bank dan eksportir dapat segera mendapatkan dana dengan cara mendiskontokan accep bank sebelum jatuh tempo.
}  Keuntungan adanya BA
Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan
Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank
Issuing bank  yang memegang BA (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas

6.       Bill of Exchange
Adalah wesel atau suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan pada waktu tertentu  kepada penarik atau pembawa.

Yang harus diperhatikan dalam Bill of Exchange menurut pasal 100 KUHD adalah:
}  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
}  Nama orang yang harus membayar (tertarik atau pembayar)
}  Penetapan hari bayarnya
}  Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
}  Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk melaukan pembayaran
}  Tempat dan tanggal surat wesel ditarik
}  Tanda tangan orang yang mengeluarkannya (Penarik)

7.       Repurchase Agreement
Repurchase agreement atau Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga yag dijual pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Instrumen Repo dalam bentuk SBI, SBPU, CDs,CP, dan T-Bills)




.







Tidak ada komentar: