Minggu, 12 Oktober 2014

Identifikasi Transaksi yang Dilarang


Identifikasi Transaksi yang Dilarang


Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan oleh faktor-faktor berikut :

1.      Haram Dzatnya ( Haram Li-dzaitihi )
Transaksi dilarang karena objek  ( Barang dan/jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, babi, darah  dan sebagainya walaupun akad jual belinya sah.

2.      Haram Selain Dzatnya (  Haram Li-Ghairihi  )
Haram selain dzatnya terbagi menjadi dua larangan, diantaranya :

a.       Melanggar Prinsip “ An Taradin Minkum”
·         Tadlis ( Penipuan )
Keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain.
Contoh tadlis yaitu :
1.      Kuantitas, pedagang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya.
2.      Kualitas, penjual menyembunyikan cacat barang yang ditawarkan
3.      Harga, Tukang becak memanfaatkan ketidaktahuab turis tentang harga pasar dengan menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikkan tarif becaknya 10 kali lipat dari harga normal,

b.      Melanggar Prinsip ‘ La Tazhlimuna wa la tuzhlamun’
·         Taghrir ( Gharar)
Situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties ( ketidakpastian dari kedua pihak yang bertransaksi ). Jadi baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan.
Contoh taghrir :
1.      Kuantitas, penjual menyatakan akan membeli buah yabg belum tampak dipohon seharga Rp X.
2.      Kualitas, peternak menjual anak sapi yang masih dalam kandungan ibunya.
3.      Harga, bank syariah menyatakan akan memberi pembiayaan murabahah rumah 1 tahun dengan marjin 20% atau 2 tahun dengan marjin 40%  kemudian disepakati oleh nasabah.
4.      Waktu penyerahan, seseorang menjual barang yang hilang.
·         Ikhtikar ( rekayasa dalam supplay)
Terjadi bila seorang penjual/ produsen mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara mengurangi supplay agar harga produk yang dijualnya naik.
Contohnya : penimbunan dan monopoli
·         Bai’najasi (rekayasa pasar dalam demand )
Terjadi bila seorang produsen ( pembeli ) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
Contohnya : bursa saham, bursa valas, dan lain-lain.
·         Riba
Dalam ilmu fiqh, dikenal 3 (tiga) jenis riba, yaitu sebagai berikut :
a.       Riba Fadhl
Riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya ( mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya ( yadan bi yadin ).
b.      Riba Nas’iah
Riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurni) dan hasil usaha muncul bersama biaya ( al-kharaj bi dhaman) atau dapat dikatakan pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karna berjalannya waktu.
c.       Riba Jahiliyah
Utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
·         Maysir ( perjudian )
Suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
·         Risywah ( suap-menyuap)
Memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

3.      Tidak Sah ( Lengkap ) akadnya

·         Rukun dan syarat tidak terpenuhi
·         Terjadi ta’alluq
Ta’aluq terjadi ketika kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung akad 2.
Contoh : A menjual barang X seharga Rp 120.000.000,- secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual barang X tersebut kepada A secara tunai seharga Rp. 100.000.000,- 
·         Terjadi “two in one”
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan.
Two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi :
1.      Objek sama
2.      Pelaku sama
3.  jangka waktu sama 

Tidak ada komentar: