Senin, 13 Oktober 2014

Kodifikasi produk perbankan syariah

Kodifikasi produk perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sehingga Perbedaan mendasar mengenai perbankan syariah dengan perbankan konvensional terletak pada sisitem bunga ( interest ) yang menurut islam adalah riba dan dalam kegiatan usahanya perbankan syariah bukan hanya tempat untuk meminjam dan menyimpan uang tetapi sebagai tempat untuk melakukan usaha bersama dengan sistem bagi hasil.

Sama halnya dengan perbankan konvensional, perbankan syariah menawarkan beberapa produk seperti :

1.    Produk penghimpun dana,
Produk penghimpun dana terdiri dari :
-          Giro syariah, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Akad yang di gunakan dalam giro syariah meliputi
·         akad Wadiah , Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepadapenyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihakyang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barangtitipan sewaktu-waktu.
·         Mudharabah, Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasilusaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.
-          Tabungan syariah, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidakdapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnyayang dipersamakan dengan itu.
Akad yang digunakan dalam tabungan syariah meliputi :
·         Wadiah, Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepadapenyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihakyang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barangtitipan sewaktu-waktu.
·          Mudharabah, Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasilusaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.

-          Tabungan Deposio,Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antaranasabah dengan bank.
Akad yang digunakan dalam Deposito Syariah Meliputi :
·         AkadMudharabah Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.

2.    Produk Penyaluran dana ,
Produk penyaluran dana merupakan pembiayaan, Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yangdipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah danmusyarakah;
b. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewabeli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa

berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Produk penyaluran dana terdiri dari :
-          Pembiayaan atas dasar akad mudharabah,
akad yang digunakan dalam penyaluran pembiayaan ini meliputi :
·         Mudharabah, Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasilusaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.
·          MudharabahMuthlaqah,  Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidakdibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnissesuai permintaan pemilik dana.
·         MudharabahMuqayyadah, Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasioleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuaipermintaan pemilik dana.

-          Pembiayaan atas dasar akad musyarakah,

Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Musyarakah, Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik danadan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuaisyariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belahpihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkanpembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masingmasing.

-          pembiayaan atas dasar akad murabahah,
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Murabahah Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehanbarang ditambah dengan margin yang disepakati olah parapihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahuluharga perolehan kepada pembeli.

-          Pembiayaan atas dasar akad salam,
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Salam Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengansyarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulusecara penuh. Yang di jual belikan dalam salam berbentuk komoditi.

-          Pembiayaan atas dasar akad istishna’,
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Istishna’ , Transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesananpembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentuyang disepakati dengan pembayaran sesuai dengankesepakatan. Yang di jual belikan dalam istishna biasanya berbentuk property.

-          Pembiayaan atas dasar akad ijarah,
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Ijarah,Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakaiatas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan atas objek sewa yang disewakan.
·          Ijarah MuntahiyaBittamlik,  Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa danpenyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yangdisewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa.

-          Pembiayaan atas dasar akad qardh,
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Qardh, Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengankewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjamansecara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain akad ini merupakan akad tolong-menolong bukan bersifat komersil.

-          Pembiayaan multijasa,
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Ijarah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakaiatas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan atas objek sewa yang disewakan.
·          Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).\

3.    Produk Pelayanan Jasa,
Produk pelayanan jasa terdiri dari,
-          Letter of credit (l/c) impor syariah, L/C Impor adalah surat pernyataan akan membayar kepadaEksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuingbank) atas permintaan Importir dengan pemenuhanpersyaratan tertentu (Uniform Customs and Practice forDocumentary Credits/ UCP).
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Wakalah bil Ujroh - Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak(muwakkil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yangboleh diwakilkan.Wakalah bil ujroh adalah akad wakalah denganmemberikan imbalan/fee/ujroh kepada wakil.
Akad Wakalah bil Ujroh dapat dilakukan dengan atau tanpadisertai dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah.
·         Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).

-          Bank garansi syariah, Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bankkepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhankewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijaminkepada pihak ketiga dimaksud.
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :
·         Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).

-          Penukaran valuta asing (sharf), Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariahuntuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (singlecurrency) maupun berbeda (multi currency), yang hendakditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah.
Akad yang digunkan dalam produk ini meliputi :

·         Sharf Transaksi pertukaran antar mata uang berlainan jenis.

Tidak ada komentar: