Selasa, 21 Oktober 2014

Manajemen Pasiva Manajemen Pasiva atau

Liability Management:
          Suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit
          Usaha bank dalam mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional bank, baik melalui dana pihak ketiga, kedua, maupun pihak pertama

Klasifikasi Sisi Pasiva

  Dana Pihak Pertama, bersumber dari : 
  Modal yang disetor para pemilik
  Laba
  Dana Pihak Kedua, bersumber dari:
  Pinjaman melalui pasar uang
  Pinjaman Pasar modal
  Dana Pihak Ketiga, bersumber dari:
  Giro
  Tabungan
  Deposito Berjangka
  Sertifikat Deposito

Sasaran Manajemen Pasiva

  Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun
  Menjalin hubungan baik dengan kreditur
  Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
  Menciptakan surat-surat berharga shg dapat memenuhi kebutuhan likuiditas yang sangat mendesak
  Meningkatkan hubungan koresponden dengan lembaga keuangan atau bank lain

Manajemen Pasiva dibedakan dalam dua konsep:
          Pertama, manajemen pasiva dimaksudkan untuk mendukung kegiatan bank di sisi aktivanya dengan cara mendapatkan pinjaman jangka pendek dari pasar uang melalui penerbitan instrumen utang jangka pendek atau call money.
o   Konsep pertama ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sehari-hari termasuk untuk mengatur posisi likuiditas wajib minimum. (Reserve Position Liability Management)
          Kedua, manajemen pasiva dimaksudkan juga untuk memenuhi seluruh permintaan pembiayaan dari nasabah.
o   Dalam memenuhi kebutuhan kredit tersebut jangka waktu kewajiban tidak lagi menjadi pertimbangan. (Loan Position Liability Management/Generalized Liability Management).

Tiga bagian pasiva:
          Dana pihak pertama
o   Dari pemilik dan laba bank
          Dana pihak kedua
o   Dari pasar uang dan pasar modal
          Dana pihak ketiga
o   Dari masyarakat

          Dana Pihak I
o   Modal: dana yang berasal dari pemilik bank atau pemegang saham ditambah dengan agio saham dan hasil usaha (laba) yang berasal dari kegiatan usaha bank
o   Agar perbankan dapat berkembang secara sehat, maka permodalan bank harus senantiasa mengikuti ukuran yang berlaku Internasional, yaitu Bank for Intenational Settlement (BIS) yg berpusat di Jeneva, Swiss, yaitu besarnya CAR min 8%


          Pemenuhan KPMM didasarkan atas risiko aktiva yang tercantum dlm neraca (on balance sheet) tetapi juga pada aktiva yg bersifat administratif (off balance sheet), yg tampak pd kewajiban Komitmen Kontijensi.





Fungsi Modal Bank
Tiga fungsi utama:
    1. Fungsi operasional
    2. Fungsi perlindungan
    3. Fungsi pengamanan dan pengaturan


      Keseluruhan fungsi dijabarkan sebagai berikut:
    1. Memberikan perlindungan pada nasabah
    2. Modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
    3. Memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
    4. Memenuhi ketentuan permodalan minimum
    5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat
    6. Menutupi kerugian aktiva produktif bank
    7. Sebagai indikator kekayaan bank
    8. Meningkatkan efisiensi operasional bank
Modal bagi bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia terdiri atas: modal inti dan modal pelengkap.

  1. Modal Inti
a. Modal disetor
           Modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya
b. Agio saham
           Selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c. Modal sumbangan
           Modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan
  
           d. Cadangan umum 
           Cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing bank
           e. Cadangan tujuan


   Bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing bank.

           f. Laba ditahan
           Saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
           g. Laba tahun lalu
           Seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Dalam hal bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang modal inti.
           h. Laba tahun berjalan
           Laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan tersebut yang diperhitungkan sebagai modal inti sebesar 50%. Dalam hal pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.


2. Modal Pelengkap

a. Cadangan revaluasi aktiva tetap
Cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap

b. Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
Cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.

c. Modal pinjaman (sebelumnya disebut modal kuasi

  Hutang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  •            Tidak dijamin oleh bank bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh
  •            Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia
  •            Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahan
d. Pinjaman subordinasi
Yaitu pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
          Ada perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman
          Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia. Dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan persetujuan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut.
          Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh
          Minimal berjangka waktu 5 tahun
          Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, dan dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat
          Hak tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal)
          (Misal pinjaman dari World Bank, Asian Development Bank)

Faktor-faktor yang mempengaruhi penghimpunan dana suatu bank:
          Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank
          Tingkat bagi hasil yang ditawarkan
          Fasilitas yang diberikan oleh bank
          Kemudahan pelayanan, seperti tersedianya ATM
          Jarak atau lokasi kantor bank
          Anggapan terhadap resiko atas bank yang bersangkutan
          Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan


SUMBER DANA PIHAK KEDUA

  Adalah sumber dana bank yang dapat diperoleh melalui Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan melalui pasar modal dengan cara menerbitkan Obligasi atau surat berharga jangka panjang lainnya
  1. Pasar Uang
  2. Pasar Modal
A.      PASAR UANG
Pasar uang atau interbank money market adalah pinjam meminjam antar bank yang dilakukan oleh bank-bank komersial dalam rangka memenuhi kebutuhan likuditas atau untuk memanfaatkan dana agar tidak terjadi idle fund.
Instrumen Pasar Uang yg diperjualbelikan Antar Bank  Syariah (jg waktu < 1 thn):
                a. Sertifikat Deposito Berjangka
                b. Promissory Notes
                b. Banker Acceptance
                c. Commercial Paper

Instrumen Pasar Uang Lainnya

Instrumen pasar uang yg diperjualbelikan oleh lembaga non perbankan lainnya (lembaga2 milik pemerintah, perbankan internasional, bank sentral asing, seperti :

  • T-Bills (Treasury Bills)
  •   Certificate of Deposits
  •   Commercial Paper
  •   Bill of Exchange
  •   Bankers Acceptance

Money Market Line

  Agar dapat memanfaatkan PUAS, maka sblm melakukan transaksi harus ada perjanjian terlebih dahulu oleh masing-masing pihak, terutama bagi bank yg membutuhkan dana (peminjam) harus mendapat Money Market Line dr bank yg akan memberikan pinjaman.
  Money Market Line adalah fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada bank lain untuk meminjam sejumlah uang tertentu melalui fasilitas pasar uang antar bank.
  Berbeda dgn fasilitas pembiayaan, Money Market Line bersifat uncommited artinya tidak mengikat seperti pemberian pembiayaan, artinya jk bank yg memperoleh fasilitas membutuhkan uang segera, maka tdk secara otomatis akan mendapatkan dana melalui PUAS tetapi tergantung pd saat negosiasi dan tersedia tidaknya dana bank yg memberikan fasilitas Money Market Line tsb


Peserta Pasar Uang :

  • Perorangan
  •   Perusahaan-perusahaan besar seperti MNC
  •   Lembaga Keuangan
  •   Bank-Bank Komersial
  •   Bank Sentral


SUMBER DANA BERBIAYA

1.       GIRO
2.       TABUNGAN
3.       SIMPANAN BERJANGKA
4.       KEWAJIBAN2 LAINNYA
                   a. Kewajiban segera yg dapat dibayar
                   b. Surat Berharga yg diterbitkan
      c. Pinjaman yg diterima
      d. Setoran Jaminan
                 
SUMBER DANA TIDAK BERBIAYA : 

  • Agio Saham
  •   Laba Tahun Berjalan
  •   Laba yang ditahan (Retained Earning)
  •   Cadangan Umum
  •   Cadangan Tujuan Lainnya
  •   Deposito berjangka yg sudah jatuh tempo namun blm dicairkan oleh nasabah
  •   Transfer masuk yg blm dibayar
  •   Hasil inkaso keluar yg blm dibayar
  •   Utang Pajak ke pemerintah pusat (selama tdk terlambat)

PERHITUNGAN COST OF FUNDS
Tinggi rendahnya biaya dana akan sangat dipengaruhi oleh beberapa hal :

  • Legal Statutory Reserve Requirement (LRR) atau Giro Wajib Minimum (GWM)
  •   Besarnya kas yang harus dipelihara oleh bank
  •   Tingkat bunga
  •   Struktur dana yang dihimpun
  •   Tempat bank beroperasi
  •   Kinerja bank



Tidak ada komentar: