Senin, 13 Oktober 2014

Akad-akad dalam bank syariah

Akad-akad dalam bank syariah

1.      Antara Wa’ad dengan akad
Wa’ad adalah janji ( promise ) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sehinnga hanya mengikat satu pihak saja. Sedangkan akad adalah kontrak antara kedua belah pihak, sehingga sifatnya mengikat kedua belah pihak.

2.      Antata tabaru dengan tijarah
Fiqh muamalat membagi akad menjadi 2 bagian yaitu :
a.       Tabaru
Segala macam perjanjian yang menyangkut net-profit transaction ( transaksi nirlaba) ,sehingga transaksi ini bukan transaksi bisnis untuk mencapai keuntungan komersil.
Ada 3 bentuk akad tabaru, yaitu :
1.      Meminjamkan Uang ( Lending $)
Akad meminjamkan uang ini ada 3 macam jenisnya yaitu:
·         Akad qardh
·         Akad rahn
·         Akad hiwalah
2.      Meminjamkan jasa kita ( lending your self)
Akad meminjamkan jasa terbagi menjadi 3 jenis yaitu :
·         Wakalah
·         Wadiah
·         Kafalah
3.      Memberikan sesuatu ( giving something)
Yang teramasuk golongan dalam akad ini adalah :
·         Hibah
·         Waqaf
·         Sadaqah
·         Hadiah
·         Dan lain-lain
b.      Tijarah
Segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Tujuannya mencari keuntungan karena bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli dan sewa-menyewa.
Berdasarkan tingkat kepastian dan dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu :
1.      Natural certainty contracts
Kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount)  maupun waktu ( timingnya).  Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual-beli, upah mengupah dan sewa menyewa. Yaitu :
a.       Akad Jual Beli ( Al-Ba’i, Salam dan istishna )
Pada dasarnya ada 6 bentuk akad al-bai yakni :
a.       Al –bai naqdan : akad jual beli yang biasanya dilakukan secara tunai
b.      Al-bai muajjal : jual beli secara cicilan
c.       Al-bai taqitsh : jual beli yang dilakukan secara cicilan selama periode utang.
d.      Murabahah : jual beli dimana si penjual dengan terbuka kepada si pembeli mengenai tingkat keuntungan yang diambilnya.
e.       Salam : jual beli dimana uang diserahkan sekaligus dimuka sedang barangnya akan diserahkan di akhir pembiayaan, barangnya bersifat komoditi.
f.       Istishna : jual beli yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan selama periode pembiayaan ( jadi dilakukan secara lump-sum di awal ).

b.      Akad sewa menyewa ( ijarah dan IMBT)
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa baik jasa atas barang maupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut sewa menyewa. Sedangkan bila jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja di sebut upah-mengupah.  Sedangkan, jualah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja objek yang disewa/di upah.
Sedangkan jika yang ingin dimiliki adalah objek ijarahnya, maka menggunkan akan IMBT, IMBT adalah ijarah yang memungkinkan perpindahan kepemilikan atas objek ijarah.

2.      Natural Uncertainty contracts
Kontrak akad/bisnis yang tidak memberikan  kepastian pendapatan ( return ) baik dari segi jumlah ( amount ) maupun waku ( timing)-nya.
Contoh-contoh NUC adalah sebagai berikut :
a.       Musyarakah ( wujuh, inan, abdan mufawadah, mudharabah)
Akad musyarakah ( disebut juga syirkah) mempunyai 5 variasi yakni :
Ø  Syirkah Muffawadah
Percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama  ( Rp X dengan Rp X).
Ø  Syirkah inan
Percampuran antara uang dan uang dalam jumlah yang berbeda ( Rp X dengan Rp Y ).
Ø  Syirkah Wujuh
Pencampuran antara pemilik modal dengan pemilik reputasi/ nama baik.
Ø  syirkah abdan
pencampuran jasa-jasa antara orang-orang yang berserikat.
Ø  Syirkah Mudharabah
Pencampuran antara pemilik modal dengan pemilik jasa/keahlian.
                        Dalam syirkah berlaku ketentuan sebagai berikut :
1.      Bila bisnis untung maka pembagian keuntungan didasarkan menurut nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama
2.      Bila bisnis rugi maka, pembagian kerugiannya didasarkan menurut porsi modal masing-masing yang bercampur.

b.      Muzaraah : Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun.
c.       Muqarabah : Bibit berasal dari pemilik tanah
d.      musaqah: kontrak bagi hasil yangditerapkan pada tanaman pertanian tahunan .

3.      Teori Uncertainty ( Ketidakpastian)
Secara umum ketidakpastian dapat terjadi pada empat hal, yaitu :
1.      Ketidakpastian dalam pertukaran, ketidakpastian dalam pertukaran ini adalah ketidakpastian dalam bentuk spekulasi yang dapat menimbulkan taghrir ( gharar).
2.      Ketidakpastian dalam permainan, ketidak pastian dalam permainan ini adalah ketidakpastian jika mengandung zero sum game, yaitu salahsatu pihak harus menanggung kerugian material, sedangkan pihak yang lainnya memperoleh keuntungan dan permainan ini dapat dikategorikan maysir( perjudian)
3.      Ketidakpastian dalam bisnis atau investasi, Ketidakpastian ini terjadi Jika kerugian atau keuntungan dari aktivitas bisnis ini sejak awal di tetapkan hanya hanya di tanggung oleh satu pihak, aktivitas inio dapat dikatakan aktivitas ribawi karena memperlakukan suatu kontrak yang berkarakter tidak pasti menjadi pasti.
4.      Ketidakpastian resiko murni,   ketidak pastian resiko ini merupakan ketidakpastian yang dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti resiko loss, no loss dan tidak ada profit. 


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Coin Casino | Real money no deposit bonus - CasinoWow
CasinoWow review. A 바카라 detailed review of the online 인카지노 casino, including bonuses, payouts, mobile หาเงินออนไลน์ compatibility, security, and more. Claim free spins!