Quiz
Mata Kuliah : Manajamen Investasi Perbankan Syariah
Kelompok 3 Perbankan Syariah 5C:
2.
Hanna
Amalia Yosral (1112046100078)
3.
Muhammad
Ghauts Fathullah (1112046100096)
4.
Rabiahtul
Addawiyah (1112046100103)
5.
Emi
Rosilawati (1112046100113)
6.
Abel
Muhammad (1112046100115)
7.
Lolita
Yuliarty Pasaribu (1112046100127)
8.
Marsella
Putri Amalia (1112046100135)
9.
Robiyatun
Setiawati (1112046100170)
Bagian 1
1. Apakah yang dimaksud kegiatan investasi?
Kegiatan
investasi yaitu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lain dengan
penanaman modal atau dengan pembelian barang-barang yang tidak dikonsumsi
tetapi digunakan untuk produksi atau dengan mengorbankan rupiah sekarang untuk
rupiah di masa yang akan datang, yang dilakukan saat ini dengan tujuan
memperoleh keuntungan di masa datang.
Dalam
suatu kegiatan investasi yaitu dengan menunda konsumsi atau penggunaan sejumlah
dana pada masa sekarang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang
akan datang. Jadi investasi mengandung harapan pada waktu yang akan datang.
Berdasarkan konsep investasi yang berlaku, kegiatan investasi tentunya
memerlukan pengorbanan waktu, dana, dan pikiran. Tentunya dengan harapan akan
mendapatkan keuntungan di masa depan yang lebih baik
2. Apakah yang menjadi latar belakang penting kegiatan investasi bagi
lembaga perbankan syariah?
Dana dalam perbankan
syariah merupakan konsep dana titipan yang berarti kapan saja si nasabah
membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan
menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan
kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana maka
bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah
tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang
menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari
usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima
kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik
keuntungan maupun risiko.
Bank mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai supplementary liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan pendapatan). Yang dimaksud supplementary liquidity yaitu penempatan dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank sebagai cadangan penyangga likuiditas. Sementara supplementary income yaitu tambahan pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena fungsinya selaku pemegang saham.
Faktor-faktor Pertimbangan Investasi yaitu, Suku Bunga, Safety and Quality, Marketability, Expectation, Tax (Pajak), Maturity Date, Difersifikasi.
3. Sebutkan klasifikasi investasi di Perbankan Syariah?
Macam-macam Investasi di Perbankan Syariah:
1)
Real
Investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Di
mana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan. Seperti :
a.
Pembiayaan
atas dasar akad mudharabah
Akad yang
digunakan dalam penyaluran pembiayaan ini meliputi :
(1)
Mudharabah, Transaksi
penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana
(mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan
pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yangtelah
disepakati sebelumnya.
(2)
Mudharabah
Muthlaqah, Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai
permintaan pemilik dana.
(3)
Mudharabah
Muqayyadah, Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik
dana.
b.
Pembiayaan
atas dasar akad musyarakah
Akad
yang digunakan dalam produk ini meliputi :
Musyarakah, Transaksi
penanaman dana dari dua atau lebih pemilik danadan/atau barang untuk
menjalankan usaha tertentu sesuaisyariah dengan pembagian hasil usaha antara
kedua belahpihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkanpembagian
kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
c.
pembiayaan
atas dasar akad murabahah
Akad
yang digunakan dalam produk ini meliputi:
Murabahah, Transaksi
jual beli suatu barang sebesar harga perolehanbarang ditambah dengan margin
yang disepakati olah parapihak, dimana penjual menginformasikan terlebih
dahuluharga perolehan kepada pembeli.
d.
Pembiayaan
atas dasar akad salam
Akad
yang digunkan dalam produk ini meliputi :
(1)
Salam, Transaksi
jual beli barang dengan cara pemesanan dengansyarat-syarat tertentu dan
pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Yang dijual belikan dalam salam
berbentuk komoditi.
e.
Pembiayaan
atas dasar akad istishna’
Akad
yang digunkan dalam produk ini meliputi :
(1)
Istishna’, Transaksi
jual beli barang dalam bentuk pemesananpembuatan barang dengan kriteria dan
persyaratan tertentuyang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan
kesepakatan. Yang dijual belikan dalam istishna biasanya berbentuk property.
f.
Pembiayaan
atas dasar akad ijarah,
Akad
yang digunkan dalam produk ini meliputi :
(1)
Ijarah,Transaksi
sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk
kepemilikan hak pakaiatas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan
atas objek sewa yang disewakan.
(2)
Ijarah
MuntahiyaBittamlik, Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa
danpenyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yangdisewakannya dengan
opsi perpindahan hak milik objek sewa.
g.
Pembiayaan
atas dasar akad qardh
Akad
yang digunakan dalam produk ini meliputi :
Qardh, Transaksi
pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengankewajiban pihak peminjam mengembalikan
pokok pinjamansecara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dengan
kata lain akad ini merupakan akad tolong-menolong bukan bersifat komersil.
h.
Pembiayaan
multijasa
Akad
yang digunakan dalam produk ini meliputi :
(1)
Ijarah, Transaksi
sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk
kepemilikan hak pakaiatas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan
atas objek sewa yang disewakan.
(2)
Kafalah, Transaksi
penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang
tertanggung (makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful
‘anhu/ashil).
2)
Financial
Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti
obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.
4. Sebutkan pengelompokkan sumber dana di Bank Syariah?
Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1.)
modal
inti (core capital)
modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para
pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri
dari:
a. modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama
dari modal perusahaan adalah saham.
b. cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang
disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain di kemudian hari
c. laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan
kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat
umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2.)
kuasi
ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah
yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha
(mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh
mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank
menjadi jasa bagi para investor berupa:
a. rekening investasi umum, di mana bank menerima simpanan
dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk
investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh
b. rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai
manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan
lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit
usaha atau proyek yang mereka setujui
c. rekening tabungan mudhorobah, prinsip mudhorobah juga bisa
digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Bank syariah melayani
tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted saving dimaksudkan untuk suatu
pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu
rekening ini tidak diberikan fasilitas ATM.
3.)
Titipan
(wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank,
yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang
menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan
untuk menarik dananya kembali.
5. Apakah yang dimaksud dengan Asset?
Aset adalah elemen neraca yang akan
membentuk informasi semantik berupa posisi keuangan jika dihubungkan dengan
elemen neraca yang lain yaitu modal dan kewajiban.
6. Apakah yang dimaksud dengan Liabilitas?
Liabilitas merupakan pengorbanan
ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang dalam
bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau
transaksi pada masa sebelumnya.
7. Apakah yang dimaksud dengan Assets and Liability Management?
Pada dasarnya, Assets and liability management adalah suatu proses planning, organizing, actuating dan controlling untuk mendapatkan penetapan
kebijaksanaan di bidang pengelolaan Permodalan (Equity), Pemupukan dana (Funding)
dan Penggunaan dana (Assets), yang
satu sama lain saling terkait (koordinasi) dalam mencapai tingkat laba yang
optimal dengan tingkat risiko yang telah diperhitungkan.
8. Mengapa Assets and Liability Management perlu dilakukan?
Agar Bank dapat beroperasi optimal
(pendapatan laba maksimal, pertumbuhan yang wajar, menjaga likuiditas yang
memadai, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit). Selain itu, berikut
adalah faktor-faktor yang mendorong pentingnya Assets and Liability Management :
§ Deregulasi sektor perbankandi sebagian besar negara di dunia
§ Kondisi lingkungan
Fluktuasi suku bunga dan nilai tukar telah mendorong timbulnya
teknik baru untuk meminimalisir risiko bunga.
§ Sikap para investor yang semakin kritis
Dalam arti mereka telah mempunyai Goal Rate of Return yang lebih
baik dengan risiko yang dapat diperhitungkan.
§ Berkembangnya teori tentang Corporate Finance
§ Meningkatnya kebutuhan modal
§ Tingkat persaingan yang semakin tinggi
9. Jelaskan apa saja bentuk-bentukrisikodalam ALMA?
Bentukresikodalam ALMA, yaitu:
a.
Financing Risk (Credit risk)
Risikodebiturtidakakanmemenuhikewajibannyatepatpada
waktunya (kelambatanangsuranataupelunasan) ataulalaimembayar.
Risikokreditdapatmenimbulkanrisikolikuiditas.
b.
Liquidity risk
Risikobahwa bank
tidakakandapatmemenuhikewajibannyapadawaktunyaatauhanyadapatmemenuhikewajibanmelaluipinjamandarurat
(mungkindenganbunga yang tinggi) ataumenjualaktivanya (mungkindenganharga yang
lebihrendah).
c.
Pricing risk
Risikokerugiansebagaiakibatperubahantingkatsukubunga,
yang bisadalambentukmenurunnya margin
daripenanamanataukerugiansebagaiakibatmenurunnyanilaiaktiva.
Resikoinisebagaiakibat Net Interest Margin (NIM),
atautidakterpenuhinyalikuiditasatauterjadinya gap karenatidaktepatnyaperhitunganPricingatas
Assets/Liability.
d.
Foreign exhange risk
Risikokerugiansebagaiakibatperubahantingkatkursterhadap
“open position” karenaadanyagerakankurs yang merugikan.
e.
Gap risk
Risikokerugiandariketidakseimbangan
interest rate maturity karenaadanyapergerakantingkatbunga yang merugikan.
f.
Kontinjen risk
risiko yang
timbulsebagaiakibattransaksikontinjen, misalnyapembukaan L/C, bank
garansidankontrakvalutaasingberjangka.
10. Apakah yang dimaksuddenganpassivadan management passiva?
Pasiva adalahpengorbananekonomi
yang harusdilakukanolehsuatuperusahaanpadamasa yang akandatang.
Pengorbananuntukmasa yang akan datang initerjadiakibatkegiatanusahakewajibaninidibedakanmenjadiutanglancar
danutangjangkapanjang. Pasiva (liabilities) jugadapatdiartikansebagaikewajibanperusahaan
yang harusdibayarkepadapihakketiga (kreditur).Termasukdalampasiva (kewajiban
yang harusdibayar) adalah modal.Pasiva (liabilities)
sesuaidenganjangkawaktuatauumurnyadibagi dalam:
a) Utangjangkapendek (current liabilities)
a) Utangjangkapendek (current liabilities)
b) Utangjangkapanjang (long term liabilities)
Manajemenpasiva
(liability management) adalah suatu proses di mana bank berusaha
mengembangkansumber-sumberdana
yang nontradisionalmelaluipinjaman di pasaruang
ataudenganmenerbitkan
instrumentutanguntukdigunakansecaramenguntungkanterutama
untukmemenuhialokasi
yang produktif.
11. Gambarkan dan jelaskan sumber dana dan alokasi dana di lembaga
perbankan?
Menurut
Sinungan (1993) dana-dana Bank yang dipakai sebagai alat operasional diperoleh
dari berbagai sumber, yaitu:
1. Dana pihak ke
satu (modal sendiri)
Dana pihak
ke satu adalah modal yang berasal dari pemegang saham. Dalam neraca Bank, dana
modal sendiri terdiri dari:
- Modal
disetor: uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat Bank
didirikan.
- Agio saham:
nilai selisih uang yg dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dgn
nominal saham
- Cadangan:
sebagian laba yg disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya.
- Laba ditahan:
laba milik para pemegang saham yang diputuskan dalam RUPS untuk tidak dibagikan
sebagai dividen, namun dimasukkan kembali sebagai modal kerja Bank.
2. Dana pihak ke
dua (dana pinjaman dari pihak luar)
Dana pihak ke dua berasal dari pihak luar
selain masyarakat, dapat berupa
- Call money:
pinjaman antar bank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu
dapat dibayar kembali.
- Pinjaman
biasa antar bank
- Pinjaman dari
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBK)
- Pinjaman dari
Bank Sentral (BI)
3. Dana pihak ke
tiga (dana dari masyarakat)
Dana
pihak ke tiga yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang
paling diandalkan oleh Bank (bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang
dikelola oleh Bank). Dana tersebut terdiri atas:
- Giro (demand
deposits): simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu
dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya.
- Tabungan
(saving): simpanan masyarakat pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu.
- Deposito:
simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu
- Deposito
berjangka (time deposits): deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat
dipindah tangankan.
- Sertifikat
deposito: deposito yang diterbitkan atas unjuk & dapat dipindah
tangankan atau diperjualbelikan serta dapat dijadikan jaminan bagi permohonan
kredit.
- Deposits on
call: deposito berjangka yg pengambilannya dpt dilakukan sewaktu2 setelah
memberitahukan pihak bank 2 hari sebelumnya.
- Simpanan
sementara: simpanan masyarakat yang bersifat sementara.
Dana-dana
bank yang diperoleh dari pihak ke satu, ke dua dan ke tiga akan digunakan dalam
seluruh kegiatan operasional Bank dan dialokasikan dengan menggunakan metode
berikut:
1.
Gabungan dana (pool of funds approach), semua
dana yang masuk digabung menjadi satu, kemudian dialokasikan tanpa
memperhatikan jenis, sifat sumber dana, jangka waktu serta biaya dana.
2.
Alokasi aset (Asset allocation approach), sumber dana masing-masing memiliki
sifat
tersendiri
sehingga harus diperlakukan secara individu dgn mempertimbangkan karakteristik
masing-masing.
Jenis
alokasi dana:
a)
Menurut prioritas penggunaan
1.
Cadangan primer (primary reserve)
Prioritas utama
dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia yang pembentukannya dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasional Bank, penarikan
simpanan, permintaan pencairan kredit dari masyarakat, penyelesaian kliring
antar Bank dan kewajiban jangka pendek lainnya yang harus segera dibayar.
2.
Cadangan sekunder (secondary reserve)
Alokasi dana
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek Bank dan
sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi. Kebutuhan likuiditas
ini tidak semuanya dapat diperkirakan sehingga ditanamkan dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan.
3.
Penyaluran kredit (loan)
Tujuannya
adalah untuk mendapatkan keuntungan yang optimal serta menjaga keamanan atas
dana yang dipercayakan nasabah di Bank. Fungsi kredit yang diberikan kepada
masyarakat adalah untuk meningkatkan daya guna uang dan barang, meningkatkan
peredaran dan lalu lintas uang, instrumen untuk menstabilkan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, dsb.Kredit merupakan aktivitas Bank yg paling
utama dalam menghasilkan keuntungan yang diperoleh dari tingkat bunga
(interest).
4. Investasi
(investment)
Prioritas terakhir
dalam alokasi dana Bank yaitu pada investasi portofolio berupa penanaman dalam
bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga yang
berlikuiditas tinggi yang bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan
likuiditas Bank yaitu dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Pendapatan yang
diperoleh dari investasi dapat berupa tingkat bunga, capital gain, atau
dividen.
b) Menurut
sifat aktiva
1. Aktiva non produktif (non earning assets)
- Alat-alat likuiditas Bank (kas, giro pada BI,
giro pada bank2 lain, dsb
- Aktiva tetap dan inventaris (tanah, gedung,
kantor, komputer, dsb)
2. Aktiva Produktif (earning assets)
- Kredit berjangka pendek, menengah dan panjang
- Penempatan pada bank lain
- Surat-surat berharga
- Penyertaan modal (penanaman dana dalam bentuk
saham)
12. Sebutkandan jelaskan instrumen-instrumen investasi di pasar uang!
a.
Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh
pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
b.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang
dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto yang ditunjuk oleh BI.
c.
Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu
bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat
bunga tertentu.Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperdagangkan.Ciri pokok yang membedakanmya dengan deposito
berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga-lembaga
keuangan lainnya.
d.
Commercial Paper
Promise yang tidak disertai dengan jaminan yang
diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang.
e.
Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank
dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f.
Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga
disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat
berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah
ditetapkan lebih dahulu
g.
Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk
memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau
untuk membeli valuta asing.
h.
Promissory Notes (PN)
Surat sanggup bayar, yang membuktikan adanya
utang-piutang antara debitur dan kreditur, di mana debitur meminjamkan sejumlah
uang dan kreditur berjanji akan membayar pada tanggal yang telah ditetapkan dengan
menyerahkan Promissory Notes (PN) kepada kreditur.
13. Sebutkan dan jelaskan instrumen-instrumen investasi syariah di
pasar uang!
Instrument-instrumen
investasi di pasar uang syariah yaitu:
a.
SWBI
Dalam perbankan Syariah
dikenal dengan adanya Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), yang merupakan
penitipan dana jangka pendek bank yang kelebihan likuiditas untuk jangka waktu
satu minggu, dua minggu dan maksimum satu bulan.
SWBI digunakan oleh bank
Syariah dalam hal terjadi kelebihan dana, SWBI merupakan surat berharga yang
diterbitkan olehBank Indonesia
dengan menggunakan prinsip
wadi’ah yad-dhamanah. Dengan demikian bank
Indonesia memberikan bonus tertentu atas penempatan dana tersebut. SWBI
menggunakan sistem wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya
mendapatkan bonus tergantung kebijakan BI kira-kira hanya 3 %.
Syarat penempatan SWBI
Jumlah dana:
Ø Jumlah dana yang
dititipkan sekurang-kurangnya Rp. 500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50
Juta.
Ø Jangka waktu :
Jangka waktu penempatan 1
minggu, 2 minggu dan 1 bulan dinyatakan dengan hari.
b. SBIS
Sertifikat Bank Indonesia
Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan
Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan
oleh Bank Indonesia.
SBIS diterbitkan
dalam akad ju’alah. Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam)
untuk memberikan mbalan tertentu (‘iwadh/ju’ul) atas pencapaian hasil (natijah)
yang ditentukan dari suatu pencapaian pekerjaan. Dalam hal ini BI menugaskan
kepada bank-bank syariah “carikan dana sejumlah sekian untuk jangka waktu
sekian lama; bila berhasil maka akan aku beri imbalan atas keberhasilanmu itu”.
c.
SIMA
Piranti yang digunakan
transaksi dalam PUAS adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah (SIMA) merupakan
sertifikat yang digunakan sebagai sarana Investasi bagi Bank yang kelebihan
dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank Syari’ah (SIMA) juga sebagai sarana bagi Bank
Syari’ah yang mengalami kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendek
dengan prinsip mudharabah.
d.
FPJPS
Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS) merupakan instrumen dari
Bank Indonesia sebagai The Lender of Last Resort bagi Bank-Bank Syariah
yang mengalami kesulitan likuiditas atau kesulitanpendanaan jangka pendek yang
disebabkan oleh terganggunya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan
dengan arus dana keluar (mismatch).Bank Syariah yang memiliki kesulitan
pendanaan jangka pendek sehingga pada akhir hari tidak dapat melaksanakan
kewajibannya, maka dapat memperolehFPJPS
yang diberikan maksimum sebesar kewajiban yang tidak dapat diselesaikan.
e. FLIS
Fasilitas
Likuiditas Intihari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (FLIS) Untuk
mengatasi timbulnya kemacetan dalam sistem pembayaran dalam implementasi
BI-RTGS maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyediakan fasilitas pendanaan untuk
jangka waktu yang sangat pendek berdasarkan prinsip syariah selama waktu sistem
operasional BI-RTGS dalam bentuk FLIS-RTGS yang wajib dilunasi oleh bank pada
akhir hari yang sama.
Di samping itu,
untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya
sebagai peserta dalam SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI), Bank Indonesia juga
memandang perlu untuk menyediakan fasilitas pendanaan untuk jangka waktu yang
sangat pendek berdasarkan prinsip syariah selama waktu operasional berupa FLIS
Kliring yang wajib dilunasi pada akhir hari yang sama.SKNBI adalah singkatan
dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Sistem transfer dana elektronik
yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap
transaksinya dilakukan secara nasional. SKNBI Berperan penting dalam pemrosesan
aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran
yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi
bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
f.
FASBIS
Fasilitas
Simpanan Bank Indonesia Syariah atau FASBIS ini merupakan salah satu bagian
dari instrumen operasi moneter (OM) syariah yang ditetapkan BI, yaitu standing
facilities. Operasi moneter dan operasi moneter syariah sendiri adalah
suatu kebijakan dari bank Indonesia yang bertujuan untuk menjaga dan memenuhi
kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang
14. Gambarkan dan jelaskan bagaimana mekanisme pasar uang rupiah dan
mekanisme pasar uang USD!
Gambaran terjadinya
transaksi Pasar Uang Antarbank dalam Rupiah dan Mata Uang Asing pada dasarnya
sama, bedanya hanya pada saat terjadi setllemen atas dana yang di transfer pada
saat peminjaman dan akan diterima pada saat jatuh tempo.
Secara diagram mekanisme transaksi
Pasar Uang Rupiah dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 1
Mekanisme Pasar Uang Rupiah
Keterangan:
MNC A =
Membutuhkan Dana Rupiah pinjam ke Bank Mandiri
Bank Mandiri = Tidak memiliki Rupiah yang cukup, pinjam melalui Pasar Uang
Antarbank ke Bank BNI
Bank BNi = Membuat Nota Kredit (NK) ke Bank Indonesia dan atas daar
NK tersebut BI mendebet rekening Bank BNI di BI
Bank Mandiri = Atas dasar NK Bank BNI dikredit oleh Bank Indonesia
Pembayaran atas transaksi tersebut
antara Bank Mandiri dengan Bank BNI dilakukan melalui kliring
Gambar
2
Mekanisme
Pasar Uang USD
Keterangan:
MNC A =
Menetapkan kelebihan dana USD-nya ke Bank Mandiri
Bank Mandiri = Menetapkan Dana tersebut ke Bank BNI
Bank Mandiri = Atas penempatan dana tersebut memberikan Payment
Order ke Citibank NY (Nostro) untuk
mendebet rekeningnya dan mengkrediit First Union Bank NY untuk keuntungan Bank
BNI
Citibank NY = memberikan Nota Kredit (NK) ke Lembaga Kliring (Fed Reserve)
untuk mendebet rekeningnya dan mngkredit rekening
First Union Bank NY = atas dasar CA-L (credit advice dari
lembaga Kliring NY) memberikan kredit Advice (mengkredit rekening Bank BNI)
Bank BNI = Nostro-nya pada First Union Bank dikredit
15. Gambarkan mekanisme Bankers Acceptance!
Bankers acceptance (B/A) adalah time draft yang ditarik dari bank
yang telah menyetujui membayar pada saat jatuh tempo.
Kronologisnya:
a.
Importir
mencari memohon L/C untuk membiayai pembelian sampai barang terjual.
b.
Importir
memberi wewenang kepada eksportir untuk menarik time draft pada bank untuk
membayar barang-barangnya.
c.
(Berdasarkan
wewenang tersebut) eksportir mengirimkan barang dengan sebuah order B/L dan
menimbulkan time draft dan pengesahan dokumen pengiriman kepada bank.
d.
Bank
asing menyampaikan draft dan dokumen pengiriman kepada bank importir.
e.
Draft
inilah yang setelah diterima oleh bank importir disebut B/A.
f.
Eksportir
mendiskontokan draft kepada bank penerima dan menerima pembayaran atas
pengiriman barang.
g.
Dokumen
pengiriman dikirim kepada importir dan importir mengklaim pengiriman tersebut.
Bagian 2
1.
Berikan
contoh kasus perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM)!
Contoh perhitungan GWM Primer dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa
laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar
Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah). GWM Primer dalam
rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan
November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam
rupiah, yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar
rupiah).
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Primer dalam rupiah dan GWM
LDR dalam rupiah serta GWM dalam valuta asing adalah sebagai berikut:
Jumlah harian saldo Rekening Giro Bank yang tercatat di Bank
Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan Rata-rata harian jumlah DPK
Bank dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya
Perhitungan pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah serta
GWM dalam valuta asing didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
1. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan
tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian
jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan
sebelumnya;
2. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan
tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian
jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir
bulan sebelumnya;
3. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan
tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian
jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan
yang sama;
4. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan
tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari
rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan
tanggal 15 bulan yang sama.
2.
Berikan
contoh kasus perhitungan Promissory Note!
Contoh kasus Promissory Notes
Komitmen, Investor
akan menempatkan dana minimum 100 juta untuk jangka waktu minimum 12 bulan.
Nominal Minimum, 100 Juta.Tingkat Keuntungan, 9%-10% . Mekanisme Pembayaran TK,
Tingkat Keuntungan akan dibayarkan dengan transfer ke Rekening Investor setiap
akhir bulan. Tanggal Valuta, Tanggal pada saat dana Investor diterima di
rekening PT Brent Securities. Settlement/Jatuh Tempo, T+0 (hari kerja).Tenor,
12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan. Mekanisme Penempatan, Investor mengisi dan
menandatangani formulir penempatan dana Investor melakukan transfer dana ke
rekening PT Brent Securities. PT Brent Securities dan Investor menandatangani
Kontrak promissory note. Domisili Hukum, Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Kewajiban PT Brent Securities, Pada tanggal jatuh tempo, PT
Brent Securities wajib membayar kembali penempatan pokok Investor ke rekening
Investor sebesar nilai penempatan pokok awal.
Contoh :
INVESTASI
|
RETURN
|
PAJAK
|
NET RETURN
|
|
BRENT
|
100 jt
|
(9% X 100jt)/12 =750.000,-
|
0
|
750.000,-
|
DEPOSITO
|
100 jt
|
5,5% x 100 jt x30)/365 =
452.054,7
|
20% x 452.054,7 = 90.410,9
|
361.643,8
|
SELISIH 388.356,2 → 107,3%
3.
Berikan
contoh kasus perhitungan SIMA (sertifikat investasi mudharabah antar bank
syariah)!
Contoh kasus SIMA
(Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank)
a. Bank Zulfikar
Syariah membeli S-IMA dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank
Syariah di Bank Indonesia
b. Bank Syariah
menyerahkan S-IMA
c. Pada saat jatuh
tempo Bank Syariah mengembalikan pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar
Syariah di Bank Indonesia
d. Bank Zulfikar
Syariah mengembalikan S—IMA
e. Awal bulan
berikutnya Bank Syariah memberikan bagi hasil melalui rekening Bank Zulfikar
Syariah di Bank Indonesia.
f. Perhitungan Imbalan
Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan
deposito (sebelum distribusi) bank penerbit atau gross revenue, Besarnya : (nominal x nisbah x gross
revenue x hari) : 360. Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya
Contoh :
Mei
, Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5%
Juni,
Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
3 Mei Bank B membeli
SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 % : 30 % ,15 Mei
Bank C membeli SIMA Bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari Dengan nisbah 70 % :
25 %
Ditanya :
Dana yang diterima
Bank B sebesar Rp. 10 M pada 14Mei
Dana yang diterima
Bank C sebesar Rp. 20 M pada 25Juni
Penyelesaian
Pembayaran imbalan :
Pada 1 Juni kepada
bank B ( 10 M x8 % x 10/360 x 0.7) = 15.55 Juta
Bank C (20 M x 8.5 %
x 16/360x0.75) = Rp. 56.67 juta
Pada 2 Juli kepada
Bank C (20 M x 10 % x 24/360x0.75) = 99.99 Juta
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar