Identifikasi Transaksi yang Dilarang
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan oleh faktor-faktor
berikut :
1. Haram
Dzatnya ( Haram Li-dzaitihi )
Transaksi dilarang karena objek ( Barang dan/jasa) yang ditransaksikan juga
dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, babi, darah dan sebagainya walaupun akad jual belinya
sah.
2. Haram
Selain Dzatnya ( Haram Li-Ghairihi )
Haram selain dzatnya terbagi menjadi dua
larangan, diantaranya :
a. Melanggar Prinsip “ An Taradin Minkum”
·
Tadlis (
Penipuan )
Keadaan
dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain.
Contoh
tadlis yaitu :
1. Kuantitas, pedagang mengurangi takaran
(timbangan) barang yang dijualnya.
2. Kualitas, penjual menyembunyikan cacat barang
yang ditawarkan
3. Harga, Tukang becak memanfaatkan ketidaktahuab
turis tentang harga pasar dengan menawarkan jasanya kepada turis asing dengan
menaikkan tarif becaknya 10 kali lipat dari harga normal,
b. Melanggar Prinsip ‘ La Tazhlimuna wa la
tuzhlamun’
·
Taghrir (
Gharar)
Situasi
dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties
( ketidakpastian dari kedua pihak yang bertransaksi ). Jadi baik pihak A maupun
pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang
ditransaksikan.
Contoh taghrir
:
1. Kuantitas, penjual menyatakan akan membeli buah
yabg belum tampak dipohon seharga Rp X.
2. Kualitas, peternak menjual anak sapi yang masih
dalam kandungan ibunya.
3. Harga, bank syariah menyatakan akan memberi
pembiayaan murabahah rumah 1 tahun dengan marjin 20% atau 2 tahun dengan marjin
40% kemudian disepakati oleh nasabah.
4. Waktu penyerahan, seseorang menjual barang yang
hilang.
·
Ikhtikar (
rekayasa dalam supplay)
Terjadi
bila seorang penjual/ produsen mengambil keuntungan diatas keuntungan normal
dengan cara mengurangi supplay agar harga produk yang dijualnya naik.
Contohnya
: penimbunan dan monopoli
·
Bai’najasi
(rekayasa pasar dalam demand )
Terjadi
bila seorang produsen ( pembeli ) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada
banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan
naik.
Contohnya
: bursa saham, bursa valas, dan lain-lain.
·
Riba
Dalam
ilmu fiqh, dikenal 3 (tiga) jenis riba, yaitu sebagai berikut :
a. Riba Fadhl
Riba yang
timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama
kualitasnya ( mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan
sama waktu penyerahannya ( yadan bi yadin ).
b. Riba Nas’iah
Riba yang
timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama risiko
(al ghunmu bil ghurni) dan hasil usaha muncul bersama biaya ( al-kharaj bi
dhaman) atau dapat dikatakan pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karna
berjalannya waktu.
c. Riba Jahiliyah
Utang
yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu
mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
·
Maysir (
perjudian )
Suatu
permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang
lain akibat permainan tersebut.
·
Risywah (
suap-menyuap)
Memberi
sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
3. Tidak
Sah ( Lengkap ) akadnya
·
Rukun dan
syarat tidak terpenuhi
·
Terjadi
ta’alluq
Ta’aluq
terjadi ketika kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka
berlakunya akad 1 tergantung akad 2.
Contoh :
A menjual barang X seharga Rp 120.000.000,- secara cicilan kepada B, dengan
syarat bahwa B harus kembali menjual barang X tersebut kepada A secara tunai
seharga Rp. 100.000.000,-
·
Terjadi
“two in one”
Two in
one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus,
sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan.
Two in
one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi :
1. Objek sama
2. Pelaku sama
3. jangka waktu sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar