Liability
Management:
•
Suatu
proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non
tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan
instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk
memenuhi permintaan kredit
•
Usaha bank dalam mendapatkan dana untuk memenuhi
kebutuhan operasional bank, baik melalui dana pihak ketiga, kedua, maupun pihak
pertama
Klasifikasi Sisi Pasiva
Dana
Pihak Pertama, bersumber dari :
Modal
yang disetor para pemilik
Laba
Dana
Pihak Kedua, bersumber dari:
Pinjaman
melalui pasar uang
Pinjaman
Pasar modal
Dana
Pihak Ketiga, bersumber dari:
Giro
Tabungan
Deposito
Berjangka
Sertifikat
Deposito
Sasaran Manajemen Pasiva
Meminimumkan
biaya bunga atas dana yang dihimpun
Menjalin
hubungan baik dengan kreditur
Pemeliharaan
pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
Menciptakan
surat-surat berharga shg dapat memenuhi kebutuhan likuiditas yang sangat
mendesak
Meningkatkan
hubungan koresponden dengan lembaga keuangan atau bank lain
Manajemen
Pasiva dibedakan dalam dua konsep:
•
Pertama,
manajemen pasiva dimaksudkan untuk mendukung kegiatan bank di sisi aktivanya
dengan cara mendapatkan pinjaman jangka pendek dari pasar uang melalui
penerbitan instrumen utang jangka pendek atau call money.
o
Konsep
pertama ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sehari-hari
termasuk untuk mengatur posisi likuiditas wajib minimum. (Reserve Position
Liability Management)
•
Kedua,
manajemen pasiva dimaksudkan juga untuk memenuhi seluruh permintaan pembiayaan dari nasabah.
o
Dalam
memenuhi kebutuhan kredit tersebut jangka waktu kewajiban tidak lagi menjadi
pertimbangan. (Loan Position Liability Management/Generalized Liability
Management).
Tiga
bagian pasiva:
•
Dana
pihak pertama
o
Dari
pemilik dan laba bank
•
Dana
pihak kedua
o
Dari
pasar uang dan pasar modal
•
Dana
pihak ketiga
o
Dari
masyarakat
•
Dana
Pihak I
o
Modal:
dana yang berasal dari pemilik bank atau pemegang saham ditambah dengan agio
saham dan hasil usaha (laba) yang berasal dari kegiatan usaha bank
o
Agar perbankan dapat berkembang secara sehat,
maka permodalan bank harus senantiasa mengikuti ukuran yang berlaku
Internasional, yaitu Bank for Intenational Settlement (BIS) yg berpusat di
Jeneva, Swiss, yaitu besarnya CAR min 8%
•
Pemenuhan KPMM didasarkan atas risiko aktiva
yang tercantum dlm neraca (on balance sheet) tetapi juga pada aktiva yg
bersifat administratif (off balance sheet), yg tampak pd kewajiban
Komitmen Kontijensi.
Fungsi Modal Bank
Tiga fungsi utama:
- Fungsi operasional
- Fungsi perlindungan
- Fungsi pengamanan dan
pengaturan
Keseluruhan fungsi dijabarkan sebagai berikut: - Memberikan perlindungan pada nasabah
- Modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
- Memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
- Memenuhi ketentuan permodalan minimum
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Menutupi kerugian aktiva produktif bank
- Sebagai indikator kekayaan bank
- Meningkatkan efisiensi operasional bank
Modal bagi bank yang didirikan dan berkantor
pusat di Indonesia terdiri atas: modal inti dan modal pelengkap.
- Modal Inti
a. Modal disetor
Modal
yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya
b. Agio saham
Selisih
lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang
melebihi nilai nominalnya.
c. Modal sumbangan
Modal
yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang
tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal yang berasal
dari donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi
juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan
d. Cadangan umum
Cadangan
yang dibentuk dari penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah
dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing
bank
e. Cadangan tujuan
Bagian
laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah
mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan
ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing bank.
f. Laba ditahan
Saldo
laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau
rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g. Laba tahun lalu
Seluruh
laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak, dan belum
ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
Dalam hal bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian
tersebut menjadi faktor pengurang modal inti.
h. Laba tahun berjalan
Laba
yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang
pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan tersebut yang diperhitungkan sebagai
modal inti sebesar 50%. Dalam hal pada tahun berjalan bank mengalami kerugian,
maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
2. Modal Pelengkap
a. Cadangan revaluasi aktiva tetap
a. Cadangan revaluasi aktiva tetap
Cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian
kembali aktiva tetap
b. Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
b. Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
Cadangan yang dibentuk dengan cara membebani
laba rugi tahun berjalan, dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin
timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh
aktiva produktif.
c. Modal pinjaman (sebelumnya disebut modal
kuasi
Hutang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Hutang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Tidak dijamin oleh bank bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh
- Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia
- Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahan
d. Pinjaman subordinasi
Yaitu pinjaman yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
•
Ada
perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman
•
Mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia. Dalam hubungan ini pada saat
bank mengajukan permohonan persetujuan, bank harus menyampaikan program
pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut.
•
Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh
•
Minimal
berjangka waktu 5 tahun
•
Pelunasan
sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, dan dengan
pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat
•
Hak
tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dari segala pinjaman
yang ada (kedudukannya sama dengan modal)
•
(Misal
pinjaman dari World Bank, Asian Development Bank)
Faktor-faktor yang mempengaruhi penghimpunan
dana suatu bank:
•
Tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap bank
•
Tingkat
bagi hasil yang
ditawarkan
•
Fasilitas
yang diberikan oleh bank
•
Kemudahan
pelayanan, seperti tersedianya ATM
•
Jarak
atau lokasi kantor bank
•
Anggapan
terhadap resiko atas bank yang bersangkutan
•
Sikap
pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan
SUMBER DANA PIHAK KEDUA
Adalah
sumber dana bank yang dapat diperoleh melalui Pasar Uang Antar Bank Syariah
(PUAS) dan melalui pasar modal dengan cara menerbitkan Obligasi atau surat
berharga jangka panjang lainnya
- Pasar Uang
- Pasar Modal
A.
PASAR UANG
Pasar uang atau interbank money market
adalah pinjam meminjam antar bank yang dilakukan oleh bank-bank komersial dalam
rangka memenuhi kebutuhan likuditas atau untuk memanfaatkan dana agar tidak
terjadi idle fund.
Instrumen Pasar Uang yg diperjualbelikan
Antar Bank Syariah (jg waktu < 1
thn):
a.
Sertifikat Deposito Berjangka
b.
Promissory Notes
b.
Banker Acceptance
c.
Commercial Paper
Instrumen Pasar Uang Lainnya
Instrumen pasar uang yg diperjualbelikan
oleh lembaga non perbankan lainnya (lembaga2 milik pemerintah, perbankan
internasional, bank sentral asing, seperti :
- T-Bills (Treasury Bills)
- Certificate of Deposits
- Commercial Paper
- Bill of Exchange
- Bankers Acceptance
Money Market Line
Agar
dapat memanfaatkan PUAS, maka sblm melakukan transaksi harus ada perjanjian
terlebih dahulu oleh masing-masing pihak, terutama bagi bank yg membutuhkan
dana (peminjam) harus mendapat Money Market Line dr bank yg akan
memberikan pinjaman.
Money
Market Line adalah fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada bank
lain untuk meminjam sejumlah uang tertentu melalui fasilitas pasar uang antar
bank.
Berbeda
dgn fasilitas pembiayaan, Money Market Line bersifat uncommited artinya
tidak mengikat seperti pemberian pembiayaan, artinya jk bank yg memperoleh
fasilitas membutuhkan uang segera, maka tdk secara otomatis akan mendapatkan
dana melalui PUAS tetapi tergantung pd saat negosiasi dan tersedia
tidaknya dana bank yg memberikan fasilitas Money Market Line tsb
Peserta Pasar Uang :
- Perorangan
- Perusahaan-perusahaan besar seperti MNC
- Lembaga Keuangan
- Bank-Bank Komersial
- Bank Sentral
SUMBER DANA BERBIAYA
1. GIRO
2. TABUNGAN
3. SIMPANAN
BERJANGKA
4. KEWAJIBAN2
LAINNYA
a. Kewajiban segera yg dapat dibayar
b. Surat Berharga yg diterbitkan
c. Pinjaman yg diterima
d. Setoran Jaminan
SUMBER DANA TIDAK BERBIAYA :
- Agio Saham
- Laba Tahun Berjalan
- Laba yang ditahan (Retained Earning)
- Cadangan Umum
- Cadangan Tujuan Lainnya
- Deposito berjangka yg sudah jatuh tempo namun blm dicairkan oleh nasabah
- Transfer masuk yg blm dibayar
- Hasil inkaso keluar yg blm dibayar
- Utang Pajak ke pemerintah pusat (selama tdk terlambat)
PERHITUNGAN COST OF FUNDS
Tinggi rendahnya biaya dana akan sangat
dipengaruhi oleh beberapa hal :
- Legal Statutory Reserve Requirement (LRR) atau Giro Wajib Minimum (GWM)
- Besarnya kas yang harus dipelihara oleh bank
- Tingkat bunga
- Struktur dana yang dihimpun
- Tempat bank beroperasi
- Kinerja bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar