Instrumen Investasi di Pasar Uang
Pasar Uang
} Adalah
Suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya
berkualitas tinggi diperjualbelikan
} Jangka
waktu pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang
Fungsi Pasar uang
} Sebagai
sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan
peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun
dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
} Secara
tidak langsung, sebagai pengendali monoter oleh penguasa moneter dalam
melaksanakan operasi pasar terbuka
Peserta pasar uang
} Lembaga
keuangan
} Perusahaan
besar
} Lembaga
pemerintah
} Individu-individu
Karakteristik pasar uang
} Menyediakan
fasilitas atau jaringan transaksi jual beli aset finansial
} Mempertemukan
pihak yang surplus dan pihak yang mengalami defisit
} Transaksinya
bersifat jangka pendek
} Berfungsi
untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek (over night-satu tahun) sekaligus
menyediakan outlet investasi bagi surplus dana jangka pendek.
Kebutuhan Adanya Pasar uang
} Karena
banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai
antara inflows dan outflows. Misalnya perusahaan melakukan penagihan dari klien
pada periode tertentu dan pada waktu yang lain perusahaan harus mengeluarkan
uang untuk biaya operasionalnya. Sehingga perusahaan bisa mengalami defisit
ataupun sebaliknya.
} Pasar
uang akan menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaaan
dana.
Tujuan Pasar Uang bagi Investor
} Adalah
untuk mencari keamanan da likuiditas, disamping untuk memperoleh imbal hasil.
Jenis Risiko Investasi di pasar keuangan
} Risiko
pasar, (interest rate-risk), yaitu risiko yang berkaian dengan turunnya
harga surat berharga (dan tingkat bunga naik), sehingga mengakibatkan investor
mengalami capital loss.
} Risiko
reinvestment, yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial
yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah. Atau suatu risiko
yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit
atau surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya suku
bunga
} Risiko
Gagal bayar (default risk), risiko ini tejadi akibat tidak mempunyai peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan
yang diperjanjikan.
} Risiko
inflasi (puschasing power risk), risiko akibat naikya harga barang dan jasa
yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterima masyarakat.
} Risiko
Valuta (currency or exchange rate risk)/risiko mata uang, yaitu kerugian
yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs
mata uang asing.
} Risiko
Politik, adalah risiko akibat kemungkinan adanya perubahan ketentuan
perundangan
} Risiko
Marketability (liquidity risk). Risiko ini dapat terjadi apabila instrumen
pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.
Instrumen Pasar Uang c
} Instrumen
Pasar uang merupakan surat-surat berharga yang dimiliki bank dalam rangka
optimalisasi return atas penggunaan dananya, sehingga terjadi over liquid dalam
bentuk kas atau giro pada BI, karena pengendapan dana tersebut akan
mengakibatkan kehilangan kesempatan untuk memperoleh imbal hasil. Instrumen pasar uang seperti :
1. Promissory
Notes (PN)
Adalah surat sanggup bayar, yang membuktikan adanya utang piutang antara
debitur dan kreditur. Dimana debitur meminjam uang dan kreditur berjanji akan
membayar pada tanggal yang telah ditetapkan dengan menyerahkan promissory note
(PN) kepada kreditur.
Promissory notes merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bankatau
perusahaan untuk mendapatkan dana jangka pendek, antara 1 hari/over night
sampai 270 atau 360 hari/ one year (o/y) \
2.
Commercial Paper (CP)
Merupakan surat berharga dalam bentuk pinjam meminjam yang diterbitkan
oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek, tanpa agunan.
CP diterbitkan oleh perusahaan dengan menggunakan bank sebagai Arranger.
Arranger adalah perantara antara perusahaan penerbit CP dengan
investor.
Bank dapat juga berperan sebagai paying Agent (agen pembayar)
Bank akan mendapatkan fee sebesar 0,25 – 1 % dari total nilai CP yang
diterbitkan.
Jangka waktu CP, antara beberapa hari/minggu-270 hari.
} Kelebihan
CP bagi penerbit(issuer)/perusahaan:
◦ Tingkat
bunga CP lebih rendah dari pada prime rate;yaitu tingkat bunga kredit yang
dikenakan kepada nasabah utamanya, sehingga menjadi lebih murah
◦ Tidak
perlu menyediakan jaminan
◦ Penerbitannya
relatif lebih mudah, karena hanya melibatkan penerbit/perusahaan dengan
investor
◦ Jangka
waktunya relatif fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor
} Kelebihan
CP bagi Investor
◦ CP
menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya dengan
Sertifikat deposito, Deposito berjangka, ataupun Treasury Bills.
◦ Dapat
dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya
◦ Tingkat
keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan perusahaan
dengan rating tinggi.
} Kelemahan
CP bagi investor dan issuer
◦ Bagi
investor CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissory note)
◦ Kemungkinan
issuer melakukan rekayasa laporam keuangan untuk memperlihatkan keadaan
likuiditas dan kemampuan perolehan labanya
◦ Bagi
perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan
kurang leluasa untuk menjadikannya sebagai modal investasi.
3.
Treasury Bills(T-Bills)
Merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral
atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada
tanggal yang telah ditetapkan.
Masa Jatuh tempo 1 tahun atau kurang
Di Indonesia T-Bills sama dengan SBI
Di Amerika T-Bills diterbitkan oleh Bank Central Amerika dengan
denominasi $10,000 s/d $ 1,000,000 dengan jangka waktu 91 hari, 182 hari, dan
360 hari.
Di Singapur T-Bills diterbitkan oleh The Monitory Authority of Singapure
T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung, tetapi dijual atas dasar
diskonto.
} T-Bills
dapat dijadikan sbg sarana investasi disamping untuk cadangan likuiditas
karena:
◦ Tidak
berisiko
◦ Memiliki
Pasar sekunder
◦ Risiko
terjadi kerugian sangat kecil
} Perusahaan
yang menjadi investor utama T-Bills antara lain Bank Sentral, Bank Umum, Mutual
Fund, BUMN, lembaga keuangan non bank, perusahaan, dan pemerintah negara lain,
serta individu.
4.
Certificate of Deposits (CDs)
Adalah instrumen pasar uang yang diterbitkan atas unjuk oleh suatu bank
yang dinyatakan dalam jumlah tertentu, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
Bukti simpanannya dalam bentuk sertifikat deposito berjangka, dapat
diperdagangkan atau sebagai negotiable instrument, karena dapat diuangkan oleh
pembawa dan bersifat atas unjuk.
CDs yang diterbitkan oleh bank umum perhitungannya dilakukan secara true
discount
} Rumus
perhitungan nilai tunai CDs
} P
= N x 360
360 + (i x hari)
P= Proceeds (nilai tunai)
N= Nilai nominal
I = Tingkat bunga/ diskonto
Hari = Jumlah hari diskonto
} Penerbitan
CDs pada awalnya harus melalui Bank Indonesia, tetapi setelah deregulasi bank
yang menerbitkan CDs cukup memberitahukan kepada Bank Indonesia.
} Penggunaan
CDs di indonesia relatif terbatas dan kurang populer.
5.
Banker’s acceptance
Banker’s Acceptance atau BA merupakan instrumen pasar uang dalam bentuk
wesel berjangka, yang diterbitkan atas dasar transaksi eksport import, sebagai
alternatif untuk memperoleh pembiayaan terutama pada saat barang dikapalkan
untuk segera dikirim ke luar negeri
BA diterbitkan oleh perusahaan dan di Accepted oleh bank
} Kelebihan
BA adalah mengurangi risiko perdagangan bagi importir, karena importir menerima
garansi dari bank untuk pembayaran atas barang yang diimportnya. Dengan
demikian importir memindahkan risiko kepada accepting bank dan eksportir dapat
segera mendapatkan dana dengan cara mendiskontokan accep bank sebelum jatuh
tempo.
} Keuntungan
adanya BA
Eksportir dapat menerima uangnya segera
tanpa penundaan
Importir dapat menunda pembayarannya sesuai
dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank
Issuing bank yang memegang BA (didiskonto dari eksportir)
merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh
tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas
6.
Bill of Exchange
Adalah wesel atau suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan
oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat
diperlihatkan pada waktu tertentu kepada
penarik atau pembawa.
Yang harus diperhatikan dalam Bill of
Exchange menurut pasal 100 KUHD adalah:
} Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
} Nama
orang yang harus membayar (tertarik atau pembayar)
} Penetapan
hari bayarnya
} Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan
} Nama
orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk melaukan pembayaran
} Tempat
dan tanggal surat wesel ditarik
} Tanda
tangan orang yang mengeluarkannya (Penarik)
7.
Repurchase Agreement
Repurchase agreement atau Repo adalah transaksi jual beli surat-surat
berharga yag dijual pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan
terlebih dahulu. Instrumen Repo dalam bentuk SBI, SBPU, CDs,CP, dan T-Bills)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar