Teori pertukaran dan Teori Pencampuran
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya,
kontrak/akad dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu :
Natural Certainty Contracts dan Natural
Uncertainty Contracts
Teori pertukaran dan pencampuran terdiri dari
dua pilar, yaitu :
1. Obyek pertukaran
Fiqh,
membedakan 2 jenis obyek pertukaran yaitu :
·
Ayn (
real asset ) berupa barang dan jasa
·
Dayn (
financial asset) berupa uang dan surat berharga
2. Waktu pertukaran
Fiqh
membedakan 2 waktu pertukaran, yaitu :
· Naqlan (
immadiate delivery ) yang berarti penyerahan saat itu juga
· Ghairu Naqlan ( Deffered Delivery) yang berarti
penyerahan kemudian
a. Natural
Certainty Contracts
Kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan
kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu ( timingnya). Yang termasuk dalam kategori ini adalah
kontrak jual-beli, upah mengupah dan sewa menyewa.
Dari obyek pertukaran dapat diidentifikasikan 3
jenis pertukaran, yaitu :
v Pertukaran Real Asset ( ayn) dengan real asset
( ayn)
Ø Lain jenis
Misalnya,
upah tenaga kerja yang dibayar dengan
sejumlah beras
Ø Sejenis
Misalnya,
pertukaran kuda dengan kuda karena secara kasat mata dapat dibedakan mutunya.
v Pertukaran real asset ( ayn) dengan financial
asset ( dayn)
Dalam
pertukaran ayn dengan dyan yang dibedakan adalah adalah jenis ayn nya, bila ayn
nya adalah barang maka pertukaran ayn dengan dayn itu disebut jual-beli ( al-bai),
sedangkan bila ayn nya adalah jasa, maka pertukaran ini disebut sewa menyewa/
upah-mengupah ( al-ijarah).
Ijarah
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
Ijarah
yang pembayarannya tergantung pada kinerja yang di sewa ( jualah, success fee )
dan ijarah yangpembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (
disebut ijarah, gaji dan sewa).
v Pertukaran financial asset ( dayn) dengan
financial asset (dayn)
Dalam
pertukaran dayn dengan dayn yang tidak berupa uang ( untuk selanjutnya disebut
surat berharga.
Pertukaran
uang dengan uang dibedakan menjadi
Ø pertukaran uang yang sejenis
pertukaran
uang yang sejenis hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat sawaan bi sawain (
same quantity ) dan yadan bi yadin ( same time of delivery).
Misalnya
pertukaran satu lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan 10 lembar uang pecahan
Rp 10.000,-, harus dilakukan penyerahan pada saat yang sama.
Ø pertukaran uang yang tidak sejenis.
Pertukaran
yang tidak sejenis hanya diperbolehkan bila memenuhi syarat yadin bi yadin (
same time of delivery) pertukaran uang yang tidak sejenis disebut sharf ( money
changer)
b. Natural
Uncertainty Contracts
Kontrak akad/bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan ( return ) baik dari
segi jumlah ( amount ) maupun waku ( timing)-nya.
Dari segi objek pencampurannya dapat
didefinisikan 3 jenis pencampuran, yaitu :
v Pencampuran Real Asset ( ayn) dengan real asset
( ayn)
Misalnya
syirkah abdan yaitu pencampuran jasa-jasa antara orang-orang yang berserikat.
Dalam hal ini terjadi ketika dalam pembuatan sebuah rumah terdapat kerjasama
antara tukang batu dan tukang kayu keduanya sama-sama menyumbangkan tenaga dan
mencampurkan keahliannya untuk membuka usaha bersama.
v Pencampuran real asset ( ayn) dengan financial
asset ( dayn)
Pencampuran
antara real asset ( ayn) dengan financial asset ( dayn), Dapat diambil beberapa
bentuk, diantaranya sebagai berikut :
Ø Syirkah Mudharabah
Pencampuran
antara pemilik modal dengan pemilik jasa/keahlian.
Ø Syirkah Wujuh
Pencampuran
antara pemilik modal dengan pemilik reputasi/ nama baik.
v Pencampuran financial asset ( dayn) dengan
financial asset (dayn)
Pencampuran
antara financial asset ( dayn) dengan
financial asset (dayn) Dapat diambil beberapa bentuk, diantaranya sebagai
berikut :
Ø Syirkah Muffawadah
Percampuran
antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama
( Rp X dengan Rp X).
Ø Syirkah inan
Percampuran
antara uang dan uang dalam jumlah yang berbeda ( Rp X dengan Rp Y ).
Percampuran dayn dengan dayn juga dapat berupa
kombinasi antar surat berharga, misalkan saham PT X dicampurkan dengan saham PT
Y . dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar