Akad-akad dalam bank syariah
1. Antara
Wa’ad dengan akad
Wa’ad adalah janji ( promise ) antara satu
pihak kepada pihak lainnya, sehinnga hanya mengikat satu pihak saja. Sedangkan
akad adalah kontrak antara kedua belah pihak, sehingga sifatnya mengikat kedua
belah pihak.
2. Antata
tabaru dengan tijarah
Fiqh muamalat membagi akad menjadi 2 bagian
yaitu :
a. Tabaru
Segala
macam perjanjian yang menyangkut net-profit transaction ( transaksi nirlaba)
,sehingga transaksi ini bukan transaksi bisnis untuk mencapai keuntungan
komersil.
Ada 3
bentuk akad tabaru, yaitu :
1. Meminjamkan Uang ( Lending $)
Akad
meminjamkan uang ini ada 3 macam jenisnya yaitu:
·
Akad qardh
·
Akad rahn
·
Akad
hiwalah
2. Meminjamkan jasa kita ( lending your self)
Akad
meminjamkan jasa terbagi menjadi 3 jenis yaitu :
·
Wakalah
·
Wadiah
·
Kafalah
3. Memberikan sesuatu ( giving something)
Yang
teramasuk golongan dalam akad ini adalah :
·
Hibah
·
Waqaf
·
Sadaqah
·
Hadiah
·
Dan
lain-lain
b. Tijarah
Segala
macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Tujuannya mencari
keuntungan karena bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi,
jual-beli dan sewa-menyewa.
Berdasarkan
tingkat kepastian dan dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi
menjadi 2 kelompok besar, yaitu :
1. Natural certainty contracts
Kontrak/akad
dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah
(amount) maupun waktu ( timingnya). Yang termasuk dalam kategori ini adalah
kontrak jual-beli, upah mengupah dan sewa menyewa. Yaitu :
a. Akad Jual Beli ( Al-Ba’i, Salam dan istishna )
Pada
dasarnya ada 6 bentuk akad al-bai yakni :
a. Al –bai naqdan : akad jual beli yang biasanya
dilakukan secara tunai
b. Al-bai muajjal : jual beli secara cicilan
c. Al-bai taqitsh : jual beli yang dilakukan
secara cicilan selama periode utang.
d. Murabahah : jual beli dimana si penjual dengan
terbuka kepada si pembeli mengenai tingkat keuntungan yang diambilnya.
e. Salam : jual beli dimana uang diserahkan
sekaligus dimuka sedang barangnya akan diserahkan di akhir pembiayaan,
barangnya bersifat komoditi.
f. Istishna : jual beli yang pembayaran atas
barangnya dilakukan secara cicilan selama periode pembiayaan ( jadi dilakukan
secara lump-sum di awal ).
b. Akad sewa menyewa ( ijarah dan IMBT)
Ijarah
adalah akad untuk memanfaatkan jasa baik jasa atas barang maupun jasa atas
tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang maka disebut sewa
menyewa. Sedangkan bila jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja
di sebut upah-mengupah. Sedangkan,
jualah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja objek yang
disewa/di upah.
Sedangkan
jika yang ingin dimiliki adalah objek ijarahnya, maka menggunkan akan IMBT,
IMBT adalah ijarah yang memungkinkan perpindahan kepemilikan atas objek ijarah.
2. Natural Uncertainty contracts
Kontrak akad/bisnis
yang tidak memberikan kepastian
pendapatan ( return ) baik dari segi jumlah ( amount ) maupun waku (
timing)-nya.
Contoh-contoh
NUC adalah sebagai berikut :
a. Musyarakah ( wujuh, inan, abdan mufawadah,
mudharabah)
Akad
musyarakah ( disebut juga syirkah) mempunyai 5 variasi yakni :
Ø Syirkah Muffawadah
Percampuran
antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama
( Rp X dengan Rp X).
Ø Syirkah inan
Percampuran
antara uang dan uang dalam jumlah yang berbeda ( Rp X dengan Rp Y ).
Ø Syirkah Wujuh
Pencampuran
antara pemilik modal dengan pemilik reputasi/ nama baik.
Ø syirkah abdan
pencampuran
jasa-jasa antara orang-orang yang berserikat.
Ø Syirkah Mudharabah
Pencampuran
antara pemilik modal dengan pemilik jasa/keahlian.
Dalam
syirkah berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Bila bisnis untung maka pembagian keuntungan
didasarkan menurut nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama
2. Bila bisnis rugi maka, pembagian kerugiannya
didasarkan menurut porsi modal masing-masing yang bercampur.
b. Muzaraah : Bentuk kontrak bagi hasil yang
diterapkan pada tanaman pertanian setahun.
c. Muqarabah : Bibit berasal dari pemilik tanah
d. musaqah: kontrak bagi hasil yangditerapkan pada
tanaman pertanian tahunan .
3.
Teori Uncertainty ( Ketidakpastian)
Secara
umum ketidakpastian dapat terjadi pada empat hal, yaitu :
1. Ketidakpastian dalam pertukaran, ketidakpastian
dalam pertukaran ini adalah ketidakpastian dalam bentuk spekulasi yang dapat
menimbulkan taghrir ( gharar).
2. Ketidakpastian dalam permainan, ketidak pastian
dalam permainan ini adalah ketidakpastian jika mengandung zero sum game, yaitu
salahsatu pihak harus menanggung kerugian material, sedangkan pihak yang
lainnya memperoleh keuntungan dan permainan ini dapat dikategorikan maysir(
perjudian)
3. Ketidakpastian dalam bisnis atau investasi,
Ketidakpastian ini terjadi Jika kerugian atau keuntungan dari aktivitas bisnis
ini sejak awal di tetapkan hanya hanya di tanggung oleh satu pihak, aktivitas
inio dapat dikatakan aktivitas ribawi karena memperlakukan suatu kontrak yang berkarakter
tidak pasti menjadi pasti.
4. Ketidakpastian resiko murni, ketidak pastian resiko ini merupakan
ketidakpastian yang dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti resiko
loss, no loss dan tidak ada profit.
1 komentar:
Coin Casino | Real money no deposit bonus - CasinoWow
CasinoWow review. A 바카라 detailed review of the online 인카지노 casino, including bonuses, payouts, mobile หาเงินออนไลน์ compatibility, security, and more. Claim free spins!
Posting Komentar