Kodifikasi produk perbankan
syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem
perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sehingga Perbedaan mendasar mengenai
perbankan syariah dengan perbankan konvensional terletak pada sisitem bunga (
interest ) yang menurut islam adalah riba dan dalam kegiatan usahanya perbankan
syariah bukan hanya tempat untuk meminjam dan menyimpan uang tetapi sebagai
tempat untuk melakukan usaha bersama dengan sistem bagi hasil.
Sama halnya dengan perbankan konvensional,
perbankan syariah menawarkan beberapa produk seperti :
1.
Produk penghimpun dana,
Produk
penghimpun dana terdiri dari :
-
Giro syariah, Giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Akad yang di
gunakan dalam giro syariah meliputi
·
akad Wadiah , Transaksi
penitipan dana atau barang dari pemilik kepadapenyimpan dana atau barang dengan
kewajiban bagi pihakyang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barangtitipan
sewaktu-waktu.
·
Mudharabah,
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana
(shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu
yang sesuai syariah, dengan pembagian hasilusaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.
-
Tabungan
syariah, Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapatdilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidakdapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnyayang
dipersamakan dengan itu.
Akad yang
digunakan dalam tabungan syariah meliputi :
·
Wadiah, Transaksi penitipan dana atau barang dari
pemilik kepadapenyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihakyang
menyimpan untuk mengembalikan dana atau barangtitipan sewaktu-waktu.
·
Mudharabah, Transaksi
penanaman dana dari pemilik dana (shahibul
maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu
yang sesuai syariah, dengan pembagian hasilusaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.
-
Tabungan
Deposio,Deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian antaranasabah dengan bank.
Akad yang digunakan dalam Deposito Syariah
Meliputi :
·
AkadMudharabah
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana
(shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu
yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.
2.
Produk
Penyaluran dana ,
Produk penyaluran dana merupakan
pembiayaan, Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yangdipersamakan
dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah danmusyarakah;
b. transaksi
sewa menyewa dalam bentuk ijarah
atau sewabeli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk
piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh; dan
e. transaksi sewa menyewa jasa dalam
bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah
dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas
dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Produk penyaluran dana terdiri dari :
-
Pembiayaan
atas dasar akad mudharabah,
akad yang digunakan dalam penyaluran
pembiayaan ini meliputi :
·
Mudharabah,
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana
(shahibul maal)kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha tertentu
yang sesuai syariah, dengan pembagian hasilusaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yangtelah disepakati sebelumnya.
·
MudharabahMuthlaqah, Mudharabah
untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidakdibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha, waktu, dan daerah bisnissesuai permintaan pemilik dana.
·
MudharabahMuqayyadah,
Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
cakupannya dibatasioleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis
sesuaipermintaan pemilik dana.
-
Pembiayaan
atas dasar akad musyarakah,
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Musyarakah,
Transaksi penanaman dana dari dua atau
lebih pemilik danadan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu
sesuaisyariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belahpihak berdasarkan
nisbah yang disepakati, sedangkanpembagian kerugian berdasarkan proporsi modal
masingmasing.
-
pembiayaan
atas dasar akad murabahah,
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Murabahah Transaksi jual beli suatu barang sebesar
harga perolehanbarang ditambah dengan margin yang disepakati olah parapihak,
dimana penjual menginformasikan terlebih dahuluharga perolehan kepada pembeli.
-
Pembiayaan
atas dasar akad salam,
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Salam Transaksi jual beli barang dengan cara
pemesanan dengansyarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih
dahulusecara penuh. Yang di jual belikan dalam salam berbentuk komoditi.
-
Pembiayaan
atas dasar akad istishna’,
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Istishna’
, Transaksi jual beli barang dalam bentuk
pemesananpembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentuyang
disepakati dengan pembayaran sesuai dengankesepakatan. Yang di jual belikan
dalam istishna biasanya berbentuk property.
-
Pembiayaan
atas dasar akad ijarah,
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Ijarah,Transaksi sewa menyewa atas suatu barang
dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakaiatas objek
sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan atas objek sewa yang disewakan.
·
Ijarah MuntahiyaBittamlik, Transaksi
sewa menyewa antara pemilik objek sewa danpenyewa untuk mendapatkan imbalan
atas objek sewa yangdisewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa.
-
Pembiayaan
atas dasar akad qardh,
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Qardh, Transaksi pinjam meminjam dana tanpa
imbalan dengankewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjamansecara
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain akad ini
merupakan akad tolong-menolong bukan bersifat komersil.
-
Pembiayaan
multijasa,
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Ijarah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang
dan/atau jasaantara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakaiatas objek
sewa dengan penyewa untuk mendapatkanimbalan atas objek sewa yang disewakan.
·
Kafalah Transaksi
penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang tertanggung
(makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).\
3.
Produk Pelayanan
Jasa,
Produk pelayanan jasa
terdiri dari,
-
Letter
of credit (l/c) impor
syariah, L/C Impor adalah surat pernyataan akan
membayar kepadaEksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuingbank) atas permintaan Importir dengan
pemenuhanpersyaratan tertentu (Uniform
Customs and Practice forDocumentary Credits/
UCP).
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Wakalah
bil Ujroh - Wakalah
merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak(muwakkil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yangboleh
diwakilkan.Wakalah bil ujroh adalah akad wakalah denganmemberikan imbalan/fee/ujroh
kepada wakil.
Akad Wakalah bil Ujroh dapat dilakukan
dengan atau tanpadisertai dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah.
·
Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang tertanggung
(makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).
-
Bank
garansi syariah, Bank Garansi
adalah jaminan yang diberikan oleh bankkepada pihak ketiga penerima jaminan
atas pemenuhankewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijaminkepada
pihak ketiga dimaksud.
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil)kepada pihak ketiga atau yang tertanggung
(makful lahu)untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).
-
Penukaran
valuta asing (sharf), Penukaran
Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariahuntuk membeli atau menjual
valuta asing yang sama (singlecurrency) maupun berbeda (multi currency), yang hendakditukarkan atau dikehendaki
oleh nasabah.
Akad yang digunkan dalam produk ini
meliputi :
·
Sharf Transaksi pertukaran antar mata uang
berlainan jenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar