Rabu, 17 Desember 2014

BURSA EFEK INDONESIA 2014

PASAR MODAL INDONESIA
Aini Masruroh SEI.,MM


Sejarah BEI (Bursa Efek Indonesia)

l  14 desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda
l  1914-1918 :Bursa Efek Batavia ditutup selama perang dunia I
l  1925-1942 :Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya
l  1939 : Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup karena isu perang dunia II
l  1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali oleh menteri kehakiman dan menteri keuangan.Instrumen yang diperdagangkan adalah obligasi pemerintah RI (1950)
l  1956 : Program Nasionalisasi perusahaan belanda, Bursa Efek semakin tidak aktif
l  1956-1977 : Perdagangan di Bursa Efek Vakum
l  10 agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh presiden soeharto. Bursa Efek dijalankan dibawah Bapepam (Badan pelaksana pasar modal), tanggal 10 agustus diperingati sebagai HUT pasar modal,pengaktifan ini ditandai dengan go publiknya PT.semen cibinong sebagai Emiten pertama
l  1977-1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu.sampai tahun 1987 jumlah emiten hanya 24.hal ini disebabkan masyarakat lebih memilih instrumen perbankan
l  1987 : Ditandai hadirnya paket Desember 1987 (pakdes 87), yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum & investor asing masuk di indonesia
l  1988-1990 : paket deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan.Pintu BEJ terbuka untuk asing
l  2juni 1988 : Diluncurkannya Bursa Paralel Indonesia (BPI) dan dikelola oleh persatuan perdagangan uang dan efek (PPUE), organisasinya adalah broker dan dealer
l  Desember 88 : Paket Desember (pakdes 88), dibarengi dengan kemudahan untuk go publik
l  16 juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta,yaitu PT.Bursa Efek Surabaya
l  13 juni 1992 : swastanisasi BEJ,Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
l  22 mei 1995 : Sistem otomatisasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (jakarta Automated Trading System)
l  10 november 1995 : pemerintah mengeluarkan UU no.8 th 1995 tentang pasar modal.UU mulai berlaku januari 1996
l  1995 : Bursa Paralel indonesia merger dengan Bursa Efek surabaya
l  2000 : Sistem perdagangan tanpa warkat (scriples trading) mulai diaplikasikan di pasar modal indonesia
l  2002 : BEJ mulai mengaplikasikan perdagangan jarak jauh (remote trading)
l  2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)

l  2009 : Peluncuran perdana sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System)


Otoritas Jasa keuangan

l  Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
l  OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

LKP,Lembaga Kliring & Penjaminan,
(Kliring Penjaminan Efek Indonesia_KPEI)

l  PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.

Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian
(Kustodian Sentral Efek Indonesia_KSEI)

l  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.


Perusahaan Efek
l  Definisi perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:
                “Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”


Lembaga Penunjang
l  Biro Administrasi Efek: pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.Kegiatan usaha sebagai kustodian ini dapat diselenggarakan oleh LPP, perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan bapepam
l  Kustodian: pihak yang memberikan jasa penitipan efek  dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima deviden,bunga dan hal-hal lainnya, menyelesaiakan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
.
l  Wali Amanat: Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor
l  Pemeringkat Efek:menyediakan suatu peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, serta dapat dipertanggung jawabkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan kepada masyarakat luas.


Profesi Penunjang
l  Akuntan:pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalamsemua hal yang materiil,posisi keuangan, hasil usaha,serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
l  Konsultan Hukum: ahli dalam bidang hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi dan atau emiten
l  Penilai:(Appraiser) berfungsi memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, jika dilakukan revaluasi
l  Notaris:pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU no.30 th 2004 tentang jabatan notaris


Perusahaan Efek
l  Memiliki Fungsi:
        Penjamin Emisi (underwriter)
        Perantara Pedagang Efek (broker-dealer)
        Manajer Investasi (investment manager)


Penjamin Emisi
l  Adalah pihak yang yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual


Perantara Pedagang Efek
l  Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain


Manajer Investasi
l  Adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.


Peran Pasar Modal
A).Pasar Modal, merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan dipasar modal .sebaliknya perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar modal tersebut
B)Pasar modal sebagai alternatif investasi, pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah risiko
C) Peningkatan Aktivitas Ekonomi Nasional, Dengan keberadaan pasar modal`perusahaanakan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang selanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas serta meningkatkan pajak pemerintah


Manfaat Pasar Modal bagi perusahaan (Emiten)
l  Jumlah dana yang dihimpun berjumlah besar
l  Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
l  Manajemen lebih leluasa  dalam pengelolaan dana maupun perusahaan
l  Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
l  Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Manfaat Pasar Modal bagi Investor
l  Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain
l  Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi
l  Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko 

Tidak ada komentar: