PASAR MODAL INDONESIA
Aini Masruroh SEI.,MM
Sejarah
BEI (Bursa Efek Indonesia)
l 14 desember 1912 : Bursa Efek
pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda
l 1914-1918 :Bursa Efek Batavia
ditutup selama perang dunia I
l 1925-1942 :Bursa Efek di Jakarta
dibuka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya
l 1939 : Bursa Efek di Semarang dan
Surabaya ditutup karena isu perang dunia II
l 1952 : Bursa Efek di Jakarta
diaktifkan kembali oleh menteri kehakiman dan menteri keuangan.Instrumen yang
diperdagangkan adalah obligasi pemerintah RI (1950)
l 1956 : Program Nasionalisasi
perusahaan belanda, Bursa Efek semakin tidak aktif
l 1956-1977 : Perdagangan di Bursa
Efek Vakum
l 10 agustus 1977 : Bursa Efek
diresmikan kembali oleh presiden soeharto. Bursa Efek dijalankan dibawah
Bapepam (Badan pelaksana pasar modal), tanggal 10 agustus diperingati sebagai
HUT pasar modal,pengaktifan ini ditandai dengan go publiknya PT.semen cibinong
sebagai Emiten pertama
l 1977-1987 : Perdagangan di Bursa
Efek sangat lesu.sampai tahun 1987 jumlah emiten hanya 24.hal ini disebabkan
masyarakat lebih memilih instrumen perbankan
l 1987 : Ditandai hadirnya paket
Desember 1987 (pakdes 87), yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan penawaran umum & investor asing masuk di indonesia
l 1988-1990 : paket deregulasi
dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan.Pintu BEJ terbuka untuk asing
l 2juni 1988 : Diluncurkannya Bursa
Paralel Indonesia (BPI) dan dikelola oleh persatuan perdagangan uang dan efek
(PPUE), organisasinya adalah broker dan dealer
l Desember 88 : Paket Desember (pakdes
88), dibarengi dengan kemudahan untuk go publik
l 16 juni 1989: Bursa Efek Surabaya
(BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta,yaitu
PT.Bursa Efek Surabaya
l 13 juni 1992 : swastanisasi
BEJ,Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.Tanggal ini diperingati
sebagai HUT BEJ
l 22 mei 1995 : Sistem otomatisasi
perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (jakarta Automated
Trading System)
l 10 november 1995 : pemerintah
mengeluarkan UU no.8 th 1995 tentang pasar modal.UU mulai berlaku januari 1996
l 1995 : Bursa Paralel indonesia
merger dengan Bursa Efek surabaya
l 2000 : Sistem perdagangan tanpa
warkat (scriples trading) mulai diaplikasikan di pasar modal indonesia
l 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan
perdagangan jarak jauh (remote trading)
l 2007 : Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia (BEI)
l 2009
: Peluncuran perdana sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System)
Otoritas Jasa keuangan
l
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
l
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta
untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
LKP,Lembaga Kliring & Penjaminan,
(Kliring Penjaminan Efek Indonesia_KPEI)
(Kliring Penjaminan Efek Indonesia_KPEI)
l PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI
didirikan sebagai perseroan
terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta
oleh PT Bursa Efek Jakarta
dan PT Bursa Efek
Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham
pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada
tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat
izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan
Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian
(Kustodian Sentral Efek Indonesia_KSEI)
(Kustodian Sentral Efek Indonesia_KSEI)
l PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada
tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11
November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah
satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek
Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan
menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang
teratur, wajar, dan efisien.
Perusahaan Efek
l Definisi
perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal:
“Perusahaan
Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”
Lembaga
Penunjang
l Biro Administrasi Efek: pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek.Kegiatan usaha sebagai kustodian ini
dapat diselenggarakan oleh LPP, perusahaan efek atau bank umum yang telah
mendapat persetujuan bapepam
l Kustodian: pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima deviden,bunga dan
hal-hal lainnya, menyelesaiakan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya
.
l Wali Amanat: Lembaga ini akan
bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan
obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor
l Pemeringkat Efek:menyediakan suatu
peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, serta dapat
dipertanggung jawabkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan kepada
masyarakat luas.
Profesi
Penunjang
l Akuntan:pihak yang memberikan
pendapat atas kewajaran dalamsemua hal yang materiil,posisi keuangan, hasil
usaha,serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
l Konsultan Hukum: ahli dalam bidang
hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi dan atau
emiten
l Penilai:(Appraiser) berfungsi
memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, jika dilakukan
revaluasi
l Notaris:pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU no.30
th 2004 tentang jabatan notaris
Perusahaan Efek
l Memiliki
Fungsi:
–
Penjamin Emisi (underwriter)
–
Perantara Pedagang Efek (broker-dealer)
–
Manajer Investasi (investment manager)
Penjamin Emisi
l Adalah
pihak yang yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual
Perantara Pedagang Efek
l Adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri
atau pihak lain
Manajer Investasi
l Adalah
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Peran
Pasar Modal
A).Pasar
Modal, merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.Investor dapat
melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang
baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan dipasar modal .sebaliknya
perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen
keuangan jangka panjang melalui pasar modal tersebut
B)Pasar
modal sebagai alternatif investasi, pasar modal memudahkan alternatif
berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah risiko
C)
Peningkatan Aktivitas Ekonomi Nasional, Dengan keberadaan pasar modal`perusahaanakan
lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional
menjadi lebih maju, yang selanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang
luas serta meningkatkan pajak pemerintah
Manfaat
Pasar Modal bagi perusahaan (Emiten)
l Jumlah dana yang dihimpun berjumlah
besar
l Dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai
l Manajemen lebih leluasa dalam pengelolaan dana maupun perusahaan
l Solvabilitas perusahaan tinggi
sehingga memperbaiki citra perusahaan
l Ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
Manfaat
Pasar Modal bagi Investor
l Nilai investasi berkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi.peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai capital gain
l Memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi
l Dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko